Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pejabat Pemrov Sulsel Protes Nurdin Abdullah, Ini Masalahnya

"Kita baru saja (Selasa ini) mengajukan surat ke Pemprov," ujarnya. Selasa (14/5/2019)

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menerima kunjungan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Rujab Wali Kota Parepare. 

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumras dicopot terkait bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.

Nasibnya sangat malang, Jumras dua kali di lengeser dari jabatannya sejak Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Jumras juga menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulsel.

Atas sikap Jumras yang ingin menggugatnya di Pengadilan TUN Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah tampak tersenyum.

Ia beberapa kali tersenyum dan memberikan ketegasan, silahkan.

Ia mengatakan apa yang dilakukan Jumras adalah haknya.

"Itukan haknya beliau. Cocoklah, sudah benar itu, jadi kalau tidak puas dengan keputusan pimpinan silahkan. Asal bisa dibuktikan," kata Nurdin.

Nurdin membeberkan sebelum ia mengambil sikap menon-jobkan Jumras ia memberikan peringatan hingga berulang - ulang tapi tetap saja melakukan tindakan yang salah.

 Polrestabes Makassar Buru Penyebar Isu Bom di Mal Panakukang

Mantan Bupati Bantaeng ini pun menegaskan jika Jumras bisa buktikan dirinya benar, dia tidak segan-segan mengembalikan yang bersangkutan ke posisinya semula.

Sebenarnya, lanjut Nurdin Jumras tidak lewat pengadilan, asal bisa ia buktikan.

"Itu sudah dibenarkan oleh semua. Termasuk penegak hukum. Dari pada kita semua bermasalah lebih baik dia yang bermasalah. Ini orang membahayakan," NA menambahkan.

---- Gugatan Menang di Pengadilan TUN Makassar

Menggugat pimpinan atau kepala daerah bukanlah hal baru di Pengadilan TUN Makassar, yang terletak di Jl Pendidikan (samping menara Phinisi) Makassar.

Meski Tanpa Pemain Pilar, Suporter Zona Bandara Yakin PSM Menang di Laos

Empat tahun silam, gugatan kepada kepala daerah juga terjadi di pemerintah kota Makassar. Saat itu Wali kota dijabat Danny Pomanto.

Ia didugat sekitar 10 orang pejabat eselon II di kalangan Pemkot Makassar. Pihak yang pertama kali mengajukan gugatan ini adalah Sittiara Kinang yang kala itu menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved