Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pejabat Pemrov Sulsel Protes Nurdin Abdullah, Ini Masalahnya

"Kita baru saja (Selasa ini) mengajukan surat ke Pemprov," ujarnya. Selasa (14/5/2019)

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menerima kunjungan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Rujab Wali Kota Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Setelah dinon job-kan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras rupanya tidak tinggal diam.

Jumras diam-diam mengajukan nota keberatan kepada Nurdin Abdullah melalui surat yang dikirim kepada Biro Umum Pemprov Sulsel, melalui Penasehat Hukumnya.

Jumras memercayakan kepada H Sulthani, MH sebagai PH-nya.

Sulthani mengatakan Jumras telah mengajukan nota keberatan ke Pemprov Sulsel, dan sejumlah lembaga yang menangani langsung kode etik kepegawaian termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 Pelindo IV Estimasi 756.549 Penumpang Musim Mudik-Balik 2019, Meningkat 6 Persen

 Polantas Polres Pinrang Kini Dipimpin Polwan Cantik

Adapun surat tersebut berisi permohonan penangguhan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 822.2/11/IV/2019 terkait pencopotan jabatan Jumras sebagi Kepala Biro Pembangunan Sulsel.

"Kita baru saja (Selasa ini) mengajukan surat ke Pemprov," ujarnya. Selasa (14/5/2019)

Ia menjelaskan mengenai isi surat yang dikirim ke gubernur tak lain untuk meminta pejabat pembina kepegawaian itu meninjau ulang dan mengoreksi pencopotan Jumras dari Jabatannya.

Menurutnya proses yang dilakukan gubernur tersebut tidak sesuai prosedur aturan dan undang-undang (UU).

Pihaknya juga akan menyampaikan surat aspirasi ke DPRD Sulsel agar persoalan yang menimpa Jumras bisa dibahas dalam agenda hak angket.

Ia menilai pencopotan Jumras diduga
tidak melalui mekanisme administrasi pemerintah yang baik.

"Kami tidak melihat ada azas pemerintah dan profesional yang baik. Dan juga perlu diketahui, Pak Jumras duduk di jabatan tersebut melalui proses lelang. Saya kira ini harus ditelaah dan dikaji bersama, jadi kami berharap tidak ada proses penempatan jabatan yang juga bersifat nepotisme," ujarnya.

Iapun menegaskan, seharusnya gubernur sudah memiliki pemahaman luas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan proses pemberhentian terhadap seseorang yang memiliki golongan eselon 2B.

Gugatan pencopotan ini juga bertujuan agar ASN yang diperlakukan tidak adil juga tidak segan menggugat pejabat seperti gubernur.

 Soal Hak Angket, Begini Reaksi Nurdin Abdullah

Yang parahnya, jika gubernur tidak merespon surat ini, maka tim hukum Jumras akan melakukan persoalan ini ke meja hijau Pengadilan TUN Makassar.

"Kalau tidak ada respon yang baik, kami akan bawa persoalan ini ke PTUN. Kami akan laporkan," Sulthani menegaskan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved