Dituding Sunat Honor Anggota TRC, Kepala BPBD Bulukumba Bersumpah
Hal tersebut beredar, setelah adanya anggota TRC yang enggan disebut namanya, menyampaikan prihal pemotongan tersebut.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulukumba, Andi Akrim Amir, dituding telah memotong gaji anggota Tim Reaksi Cepat (TRC).
Hal tersebut beredar, setelah adanya anggota TRC yang enggan disebut namanya, menyampaikan prihal pemotongan tersebut.
BREAKING NEWS: Gubernur Nurdin Abdullah Pantau Progres Masjid 99 Kubah
VIDEO: Dua Hari, 74 Rumah di Griya Permata Lestari Sold Out, Nilai Transaksi Rp 36 M
Seharusnya, kata dia, TRC mendapatkan honor sebesar Rp750 ribu setiap bulannya, namun yang diterima hanya sebesar Rp600 ribu.
"Jadi beberapa anggota TRC BPBD Bulukumba selama diterbitkannya SPK dengan nomor KPTSN sesuai SPK masing-masing, yang selaku pihak pertama adalah Ir Akrim A Amir selaku kepala BPBD. Didalam SPK tersebut sangat jelas tertulis upah TRC sebanyak Rp750 ribu namun yang kami terima hanya Rp600 ribu," katanya.
Hal tersebut menyita perhatikan sejumlah pihak di kabupaten berjuluk Bumi Panrita Lopi itu.
Akrim bahkan dituding diskriminatif, pasalnya, ada dua rekan mereka yang telah menerima sebesar Rp750 ribu.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019), Andi Akrim Amir menyebut hal tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Pasalnya, selama ini, pihaknya telah melakukan penggajian sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ada.
Memang, gaji para anggota TRC ini bakal naik dari Rp600 ribu menjadi Rp750 ribu, kata Akrim, namun SBU baru masih berproses di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan belum diberlakukan.
"Sumpah saya tidak begitu, lagian selama ini yang saya tandatangani sesuai dengan SBU lama sebesar Rp600 ribu. Karena belum keluar SBU baru (hasil revisi)," jelas Andi Akrim.
"Kalau dikatakan di sunat, yang saya tandatangani pasti nilainya lebih besar dari yang diterima. Tapi faktanya, yang mereka terima sesuai dengan yang saya tandatangani," jelasnya Akrim menambahkan.
Tak hanya itu, sistem penggajian untuk TRC dilakukan dengan cara non tunai.
Sehingga gaji yang diterima oleh para anggota, langsung masuk ke rekening masing-masing.
"Bagaimana caranya disunat kalau begitu. Saya bisa pertanggungjawabkan ini dunia akhirat," jelas Akrim.
Sementara terkait adanya dua orang yang telah menerima sebesar Rp750 ribu, Akrim menjelaskan, bahwa dua orang tersebut bukan anggota TRC, melainkan operator kapal evakuasi cepat yang diperbantukan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-badan-penanggulangan-bencana-daerah.jpg)