Bakal Ditertibkan Dishub, Begini Reaksi Tukang Parkir Area Panakkukang
Pihaknya pun berjanji akan membersihkan badan jalan di sepanjang terowongan itu dari kendaraan yang terparkir.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar berencana menertibkan badan jalan sepanjang terowongan Mall Panakkukang (MP) Makassar, dari aktifitas kendaraan yang terparkir di badan jalan.
"Kehadiran kita hari ini untuk menertibkan kendaraan yang ada di bawah terowongan ini karena ini yang sering menghambat arus lalu lintas di jalan ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Dishub Kota Makassar, Andi Muh Darwis.
Pihaknya pun berjanji akan membersihkan badan jalan di sepanjang terowongan itu dari kendaraan yang terparkir.
FOTO: Milad ke 8 Jameela Hijab Community
Angin Puting Beliung Rusak Dua Rumah di Sigi
"Kita usahakan seperti itu (bersih dari parkir liar). Kita sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kita selaku penindak tentang Parwali 114 yang mana larangan parkir di badan jalan," jelasnya.
Lalu bagaimana reaksi juru parkir yang beroperasi di sepanjang terowongan pusat perbelanjaan itu?
Said (25), satu diantara puluhan juru parkir di sepanjang terowongan MP, menyayangkan adanya rencana penertiban itu.
"Kita ini serba salah, cari kerjaan halal dengan menjadi tukang parkir begini salah, masa kita mau pergi mencuri kasihan," kata ayah satu orang anak ini.
Menurutnya, aktifitas parkir yang ia lakukan bersama jukir lainnya adalah resmi.
Pasalnya, kata Said tiap harinya ia dan sejumlah jukir lainnya membayar upeti atau pajak ke pihak Pemkot Makassar dalam hal ini PD Parkir.
"Kita disini resmi, kenapa resmi karena tiap hari kita bayarji juga pajak ke Pemda yaitu orangnya PD Parkir, sebanyak Rp 120 ribu per hari," kata Said ditemui di lokasi parkirinya tepat di bawah terowongan mall Pannakukang Square, Selasa (14/5/2019) sore.
Namun, saat diminta untuk menunjukkan karcisnya, Said tidak memperlihatkan ke awak media.
"Ada karcis kita pegang, cuman di sadel motorki, ada pakai itu motor," ujarnya.
Area badan jalan Pandang Raya tepat di bawa terowongan itu kata Said, merupakan area parkir musiman khusus kendaraan roda dua atau motor. Tarif yang dikenakan ke pengunjung Rp 2 ribu per motor.
"Cuman ramadanji kita parkir disini, kalau di luar ramadan tidak ada yang parkir disini. Dan tidak adaji mobil yang parkir disini, motorji semua," ungkap warga Jl Adiyaksa ini.
Janda Ditipu Brondong yang Dikenal Via Facebook, Setelah Mahkota Direnggut, Mobil Dibawa Kabur
Hal yang sama diungkap Herman (21) rekan Said. Menurutnya, aktifitas yang diklaim resmi itu tidak semestinya ditertibkan.