Didesak Dewan Bayar Gaji Pegawai, Manajemen RSUD Bulukumba: Sudah Kita Bayar!
Beberapa gaji pegawai non PNS yang dibayarkan, yakni gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), satpam, sopir, cleaning service, dan petugas laundry
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pihak Manajemen RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, mengaku telah membayarkan gaji dan insentif pegawai, khususnya non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, dr H Abdur Rajab, Senin (13/5/2019).
TransNusa Layani Penerbangan ke Kalimantan Mulai 18 Mei
Baca: Ratusan Pemuda Jeneponto Demo di Kantor Bupati dan Kejari, Ini Tuntutannya
"Sudah kita bayarkan sejak tanggal 8 kemarin, melalui rekening pegawai masing-masing," kata dr H Abdur Rajab.
Beberapa gaji pegawai non PNS yang dibayarkan, yakni gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), satpam, sopir, cleaning service, dan petugas laundry.
Juga gaji non PNS pada bagian Administrasi dan Pelayanan, serta Insentif bagi pegawai jaga bergilir.
Namun, Abdur Rajab mengakui, bahwa pembayaran belum rampung secara keseluruhan, karena beberapa masih menunggu rekapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Kalau semuanya sudah rampung, kenapa tidak kita bagikan. Saya tegaskan, Manajemen RSUD tidak berhak menunda maupun mengulur-ulur yang menjadi hak pegawai," tegasnya.
Sebelumnya, RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba disorot sejumlah pihak, termasuk DPRD Bulukumba.
Pasalnya, insentif pegawai belum dibayarkan lebih dari tiga bulan lamanya.

"Pos anggarannya sudah jelas, jadi sebaiknya dibayarkan secepatnya. Jangan ditunda-tunda karena itu adalah hak mereka yang seharusnya memang dibayarkan," kata Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki.
Bahkan, beberapa pihak menuding manajemen RSUD menggunakan dana honor pegawai untuk studi banding di RSAU dr Salamun, Bandung, Jawa Barat.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Kasubag Humas dan Promkes RSUD, Gumala Rubiah.
Terhambatnya proses pencairan honor, kata Gumala, tak ada hubungannya dengan kegiatan tersebut.
Tapi, lanjut Gumala, pihak rumah sakit bakal memberlakukan sistem remunerasi atau sistem balas jasa.
Namun, peraturan bupati (Perbup) tentang remunerasi tersebut baru sementara dibuat.