Aktivitas dan Ucapan 13 Tokoh Mulai Diawasi Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Siapa saja Mereka?
Tim hukum nasional bentukan Menteri Koordinato bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto mulai bekerja.
TRIBUN-TIMUR.COM-Tim hukum nasional bentukan Menteri Koordinato bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto mulai bekerja.
Sebanyak 24 pakar hukum mulai mengkaji aktivitas dna ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu anggota tim hukum nasional, Romli Atmasasmita menyebut, ada 13 tokoh yang dikini dikaji aktivitas dan ucapannya.
"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Baca: Sedang Gonjang-ganjing Tim Bentukan Wiranto, Rocky Gerung: Berkuasa Itu Melelahkan, Istirahatlah
Baca: Lagi Ramai Tim Bentukan Jenderal Wiranto, Rocky Gerung: Penguasa Gaji Akademisi Intai Warganegara
Baca: Lagi Ramai Tim Hukum Bentukan Wiranto, Rocky Gerung: Negara Mengancam Warganegara, Ajaib!
Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.
"Sisanya saya tidak ingat," kata dia.
Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.
Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yang sudah dikaji aktivitas dan ucapannya.
Namun sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli.
Eggi Sudjana sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas kasus yang sama meski akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut.
Adapun Bachtiar Nasir sudah lebih dulu dijerat polisi, tetapi dalam kasus yang berbeda. Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.
Daftar Anggota Tim Hukum Nasional