Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2019: Suara Jokowi-Maruf 100% di Daerah Ini, Rekor Baru Tercipta

Update hasil Real Count Pilpres 2019: Suara Jokowi-Maruf 100% di daerah Ini, rekor baru tercipta. Apa kunci kemenangan 100% pasangan nomor urut 01.

Editor: Edi Sumardi
KPU.GO.ID
Update hasil Real Count Pilpres 2019: Suara Jokowi-Maruf 100% di daerah Ini, rekor baru tercipta. 

Noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemilihan umum di Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan.

Noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Secara teknis ada dua mekanisme sistem noken yang dipakai saat momen Pemilu di sejumlah wilayah Papua.

Pertama, semua pemilih yang mendapat kartu pemilih datang ke TPS.

Di depan bilik disiapkan noken kosong.

Jumlah noken yang digantung disesuaikan dengan jumlah pasangan calon.

Setelah dipastikan semua pemilih hadir di TPS, selanjutnya KPPS mengumumkan kepada pemilih (warga) bahwa bagi pemilih yang mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu. Begitu pun seterusnya.

Setelah pemilih berbaris atau duduk di depan noken maka KPPS langsung menghitung jumlah orang yang berbaris di depan noken.

Kalau misalnya 3 orang saja yang berbaris di depan noken tersebut, maka maka hasil perolehannya adalah 3 suara.

Kalau misalnya semua pemilih dari TPS/kampung yang bersangkutan baris di depan noken nomor urut dua maka semua suara dari TPS/kampung yang bersangkutan “bulat” untuk nomor urut dua.

Setelah itu KPPS langsung buat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh KPPS.

Mekanisme kedua, sistem noken di mana kepala suku memilih untuk dan atas nama pemilih di kelompok sukunya.

Dalam sistem demokrasi di Indonesia, sistem noken memang menimbulkan pro dan kontra.

Di satu sisi dianggap sistem noken sebagai bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Di sisi lain, sistem ini dinilai tidak demokratis.

Meski begitu, sistem noken berstatus sah dalam sistem Pemilu Indonesia.

Mahkamah Konstitusi pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem Pemilihan Langsung, Umum, Bebas, dan Terbuka.

Sesuai Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009, Sistem Noken dianggap sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam Undang Undang."

Patahkan Rekor Samosir

Sebelumnya, rekor persentase kemenangan tertinggi Pilpres 2019 untuk tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Di kabupaten ini, pasangan Jokowi - Maruf Amin meraup 97% suara dari jumlah suara sah. Sedangkan pesaingnya, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapatkan 3 persen suara.

Data perolehan suara ini merupakan hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Samosir.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Untuk pasangan Jokowi - Ma'ruf mendapatkan 72.289 suara atau 97 persen.

"Sedangkan jumlah suara untuk pasangan Prabowo - Sandi sebanyak 1.426 suara atau 3 persen," ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu, (5/5/2019).

Adapun total suara sah sebanyak 73.715, dan suara tidak sah tercatat 711.

Ika menjelaskan, jumlah pemilih di Kabupaten Samosir baik pemilih yang tergolong pada DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) dan Daftar Pemililih Khusus (DPK) berjumlah 95.751 orang.

"Sementara itu jumlah pemilih disabilitas sebanyak 289 orang dan yang menunaikan hak pilihnya sebanyak 259 orang," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved