PPDB 2019
Sistem Zonasi Diperketat dalam PPDB 2019, Inilah Syarat Utama Siswa Diterima, SKTM Tak Berlaku Lagi
Di Sulawesi Selatan, PPDB 2019 akan berlangsung setelah lebaran Idulfitri 2019, yakni pada 10 Juni 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 segera dimulai.
Di Sulawesi Selatan, PPDB 2019 akan berlangsung setelah lebaran Idulfitri 2019, yakni pada 10 Juni 2019.
Lantas adakah aturan baru dalam PPDB 2019?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud pun telah mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.
Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi PPDB yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Baca: 3 Tiga Hari Pasca Kehabisan Obat, Pelayanan RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Masih Sepi
Baca: Jawab Tantangan Era Digital, Tadika Puri Hadirkan Program Pendidikan Internet Digital Marketing
Baca: Bahas Generasi Muda NU Penjilat Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com
Baca: TRIBUNWIKI - Punya Rumah Mewah Hingga Akui Bokek, Yuk Simak Perjalanan Karier Shireen Sungkar
Baca: Golkar Borong 2 Kursi DPRD Sulbar di Dapil III, Kursi Pertama Diraih Mantan Ketua KPU Sulbar

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.
Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Jarak Rumah Jadi Syarat Utama
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.