Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas 'Generasi Muda NU Penjilat' Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Gus Nur 

Bahas 'Generasi Muda NU Penjilat' Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi tersangka

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.

Gus Nur ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Palu, Sulawesi Tengah

Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.

Baca: Detik-detik dr Ani Hasibuan Sebut Adian Napitupulu Bodoh Saat Debat 554 Petugas KPPS Meninggal

Gus Nur dilaporkan warga Kota Palu terkait video Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. 

Video itu dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (19/5/2019).

Baca: 6 Fakta Tentang Eggi Sudjana, Ditetapkan Tersangka Makar Saat Hendak Kepung KPU Bersama Kivlan Zein

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke  Kejaksaan  Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).

Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.

Baca: Benarkah Ustadz Abdul Somad Dipecat dari Dosen karena Temui Prabowo? ini Penjelasan Rektor UIN Suska

Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.

Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.

"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.

Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian

"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.

Namun kata dia, majelis hakim yang memutuskan apakah Gus Nur bersalah atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved