Bahas 'Generasi Muda NU Penjilat' Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.
Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.
Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.
Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Siapa Gus Nur?
Siapa sosok Sugi Nur Rahajarja alis Gus Nur yang menghina NU, Ansor dan Banser?
Dalam fanpage nya di Facebook, Sugi Nur Raharja, memaki Banser dengan “Banser, seragammu banser, HATIMU IBLIS.”
Selain itu Sugi Nur Raharja juga memaki “Lihat kebobrokan dalam NU, Ansor, Banser, Bobrok. NU itu sakit, Banser itu sakit!”
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/10/gus-nur-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik-dan-ujaran-kebencian-di-dua-kota?page=all.