Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas 'Generasi Muda NU Penjilat' Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Gus Nur 

Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.

Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. 

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Siapa Gus Nur? 

Siapa sosok Sugi Nur Rahajarja alis Gus Nur yang menghina NU, Ansor dan Banser?

Dalam fanpage nya di Facebook, Sugi Nur Raharja, memaki Banser dengan “Banser, seragammu banser, HATIMU IBLIS.”

Selain itu Sugi Nur Raharja juga memaki “Lihat kebobrokan dalam NU, Ansor, Banser, Bobrok. NU itu sakit, Banser itu sakit!”

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/10/gus-nur-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik-dan-ujaran-kebencian-di-dua-kota?page=all.


Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved