Bahas 'Generasi Muda NU Penjilat' Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.
Bahas 'Generasi Muda NU Penjilat' Lewat Youtube, Gus Nur Ditetapkan Jadi tersangka
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam waktu berdekatan Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Kota Palu dan Kota Surabaya.
Gus Nur ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Palu, Sulawesi Tengah
Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.
Baca: Detik-detik dr Ani Hasibuan Sebut Adian Napitupulu Bodoh Saat Debat 554 Petugas KPPS Meninggal
Gus Nur dilaporkan warga Kota Palu terkait video Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat.
Video itu dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (19/5/2019).
Baca: 6 Fakta Tentang Eggi Sudjana, Ditetapkan Tersangka Makar Saat Hendak Kepung KPU Bersama Kivlan Zein
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).
Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.
Baca: Benarkah Ustadz Abdul Somad Dipecat dari Dosen karena Temui Prabowo? ini Penjelasan Rektor UIN Suska
Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.
Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.
"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.
Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.
Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian
"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Namun kata dia, majelis hakim yang memutuskan apakah Gus Nur bersalah atau tidak.
"Kami hanya berupaya membuktikan di pengadilan saja," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.
Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.
"Karena itu akan menghambat proses persidangannya di Jawa Timur, itu kenapa sampai Cak Nur tidak ditahan," pungkasnya.
Kasus Surabaya
Sebelumnya tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua pekan mendatang, yakni pada hari Kamis (23/5/2019) mendatang.
Hal Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya.
Terkait persidangan ujaran kebencian Gus Nur, Humas PN, Sigit Sutriono membenarkan hal itu.
Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang perdana kasus Gus Nur sudah keluar. Yaitu tanggal 23 Mei 2019 di PN Surabaya.
Sidang kasus ini dipimpin langsung Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya,” kata Sigit Sutriyono, Senin, (6/5/2019).

Sigit menegaskan dalam sidang kasus Gus Nur ini tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka, maupun penjagaan.
Pihaknya menilai jika sidang kasus tersebut akan sama dengan sidang yang dilakukan terdakwa lainnya.
“Tidak ada yang khusus, sama seperti lainnya. Dan kami juga perlakukan sama,” tegasnya.
Dalam perkara ini, masih kata Sigit, terdakwa nantinya tidak ditahan lantaran hukuman yang dijeratkan dibawah lima tahun.
“Sesuai KUHAP, hukuman terdakwa yang dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan jadi terdakwa tidak kami lakukan penahanan," jelasnya.
Meski dari PN Surabaya tidak ada perlakuan khusus dalam penjagaan sidang Gus Nur.
Tapi sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
“Dia kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia, tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta.
Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Siapa Gus Nur?
Siapa sosok Sugi Nur Rahajarja alis Gus Nur yang menghina NU, Ansor dan Banser?
Dalam fanpage nya di Facebook, Sugi Nur Raharja, memaki Banser dengan “Banser, seragammu banser, HATIMU IBLIS.”
Selain itu Sugi Nur Raharja juga memaki “Lihat kebobrokan dalam NU, Ansor, Banser, Bobrok. NU itu sakit, Banser itu sakit!”
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gus Nur Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian di Dua Kota, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/10/gus-nur-ditetapkan-tersangka-pencemaran-nama-baik-dan-ujaran-kebencian-di-dua-kota?page=all.