Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menangis di Hadapan Hakim, Gani Sirman Minta Dibebaskan dari Penjara

Tak kuasa menahan haru, Gani Sirman dengan kemeja abu-abu menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (09/05/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (09/05/2019).

Tak kuasa menahan haru, Gani Sirman dengan kemeja abu-abu menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Widiarso selaku hakim ketua.

Sejak awal saat Gani membacakan pledoinya yang ditulis di atas lima lembar kertas warna putih, sudah terbata-bata membacakan satu persatu pembelaannya.

Gani mulai terbata pada saat membacakan pledoinya yang berisi wejangan atau nasehat orangtuanya.

"Setiap putra-putrinya mendapatkan pekerjaan tetap, apalagi seorang PNS, orangtua saya menitip pesan kepada anaknya," kata Gani Sirman dalam pledoinya.

Wahai anakku engkau telah diangkat jadi PNS, berarti engkau adalah abdi negara atau abdi masyarakat, melayani orang banyak, maka ayah menitip pesan singkat kepadamu.

Pertama sebelum engkau melaksanakan aktivitasmu, terlebih dahulu engkau berniat baik.  Setelah engkau melaksanakan aktivitasmu berkerjalah secara ikhlas.

Insya Allah jika engkau melaksanakan dua hal itu, badai apapun menerpamu pasti kamu berani menghadapinya. Itulah sepenggal pesan wejangan orangtua Gani yang dibacakan.

Dalam pembelaanya, Gani juga memaparkan latar belakang terkait kasus yang menyeretnya ke meja hijau. Pada tahun 2016  disebutkan Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Makassar mengelola anggaran yang didasarkan pada dokumen satuan perangkat kerja.

Kegiatan pengadaan persediaan pembentukan sanggar kerajinan lorong senilai Rp 1,025 miliar yang diperuntukan untuk tujuh sanggar kerajinan lorong di Kota Makassar dengan lima kontrak.

Terdiri dari 4 pengadaan langsung untuk tiga sanggar. Satu paket pengadaan sederhana untuk satu sanggar. Seperti pengadaan di wilayah Kecamatan Tallo.

Gani Sirman mengatakan sesuai dengan  audit BPK tidak ada ditemukan adanya selisih barang sanggar  seni lorong yang diserahkan dinas Koperasi dan UMKM, maupun  kerugian materi.

Lalu untuk pengadaan di wilayah Rappocini oleh tim audit BPK menemukan  tidak menerima barang sebagaimana berita acara yang ditandatangani, kata Gani telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp  11 juta sesuai kekurangan volume.

Begitupun pengadaan di  Kecamatan Tamalanrea. Dimana dalam audit BPK ditemukan kekurangan volume  sekitar  Rp 30 juta lebih juga telah disetor ke kas daerah.

"Bedasarkan temuan BPK sudah diselesaikan secara keseluruhan atas rekomendasi BPK. Sehingga kerugian negara pada masa saya tidak ada," ujarnya.

Gani mengaku menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM mulai 2009 sampai 2016 dan setelah itu dirinya dimutasi ke Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sosial.

Selain pledoi pribadi terdakwa, Kuasa Hukum Gani  Sirman, Yusril  Djafar  juga mengajukan nota pledoi atas tuntutan JPU.

Yusril memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Klienya dianggap tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

"Audit yang telah dilakukan BPK sudah ada pengembalian," bebernya.

Sebelumnya, Gani dituntut dua tahun penjara karena diduga terlibat dalam  kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016

Gani dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Gani  diduga  secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.

Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.

Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26. (San)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved