Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menangis di Hadapan Hakim, Gani Sirman Minta Dibebaskan dari Penjara

Tak kuasa menahan haru, Gani Sirman dengan kemeja abu-abu menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (09/05/2019). 

Gani mengaku menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM mulai 2009 sampai 2016 dan setelah itu dirinya dimutasi ke Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sosial.

Selain pledoi pribadi terdakwa, Kuasa Hukum Gani  Sirman, Yusril  Djafar  juga mengajukan nota pledoi atas tuntutan JPU.

Yusril memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Klienya dianggap tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

"Audit yang telah dilakukan BPK sudah ada pengembalian," bebernya.

Sebelumnya, Gani dituntut dua tahun penjara karena diduga terlibat dalam  kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016

Gani dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Gani  diduga  secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.

Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.

Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26. (San)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved