Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Prabowo Turut Prihatin dan Sebut Ada Unsur Kriminalisasi
Terkait Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Prabowo Turut Prihatin dan Sebut Ada Unsur Kriminalisasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF-MUI Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.
Kondisi penetapan tersangka Bachtiar Nasir oleh Polri membuat Calon Presiden 02 Prabowo Subianto memberikan komentar, Rabu (8/5/2019).
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube CNN Indonesia, Rabu (8/5/2019), hal itu diungkapkan Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Soal Ribuan Form C1 Diduga Palsu Ditemukan, Mahfud MD: Untuk Beri Kesan bahwa yang Kalah Dicurangi
Baca: Mungkinkah All English Final Liga Champions? Berikut Prediksi dan Live Streaming Ajax vs Tottenham
"Perkembangan lain yang memprihatinkan kita, juga bahwa sudah mulai ada pemanggilan terhadap beberapa tokoh-tokoh pendukung kami," ujar Prabowo.
Prabowo lalu menyoroti kasus Ustaz Bachtiar Nasir yang telah bermula sejak tahun 2017 lalu.
"Yaitu pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir, yang dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI, mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu," ungkap Prabowo.
"Di mana dari berbagai segi yang diperiksa, tidak ada unsur kejahatan kejahatan dalam peristiwa tersbut, (kini) kembali diangkat kasus lama tersebut."
Prabowo menduga hal ini lantaran seusai terjadinya ijtima ulama ke 3. "Ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan ijtima ulama dan tokoh nasional ketiga."
Pihaknya pun menuturkan telah menganggap hal ini sebagai upaya kriminalisasi ulama.
Baca: Sepuluh Hari Operasi, Segini Jumlah Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak di Palu
Baca: Mungkinkah All English Final Liga Champions? Berikut Prediksi dan Live Streaming Ajax vs Tottenham
"Dan kami menganggap ini adalah upaya kriminalisai terhadap ulama dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat."
"Bagi kami, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat," pungkasnya.
Lihat di menit ke 1.18:
Di kesempatan lain, Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga memberikan tanggapannya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (7/5/2019), hal itu disebutkan Sandiaga saat ditemui di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Saat ditanya mengenai tanggapannya, Sandiaga sempat menunduk dan mengambil nafas. Ia meyakini bahwa Bachtiar Nasir tak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca: Robert Alberts Resmi Pelatih Persib! Dikabarkan Bakal Rekrut Pemain PSM Makassar, Benarkah? Siapa?
Baca: Punya 33 Pemain, Manajemen Persib Bakal Coret Pemain, Siapa Dilepas? Bagaimana Fabiano Beltrame?
Sandiaga menyebut, ia mengenal Bachtiar sebagai orang yang mengikuti kegiatan positif seperti berdakwah.
“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelas Sandiaga.
Sandiaga Pernah Alami
Ia lantas menyamakan kasus Bachtiar dengan apa yang pernah dialaminya. “Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta."
"Hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca: Besok, Purnawirawan Jenderal Gerakkan Massa Demo KPU dan Bawaslu, Tuntut Bongkar Kecurangan Pemilu
Baca: Mungkinkah All English Final Liga Champions? Berikut Prediksi dan Live Streaming Ajax vs Tottenham
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Surat Panggilan
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri telah memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Reaksi Prabowo Tanggapi Status Bachtiar Nasir, Singgung Ijtima Ulama 3 hingga Sebut Kriminalisasi"