Merasa Diintimidasi dan Akan Dilapor ke Bawaslu, Saksi PDIP Sebut Hasil Rekap Kecamatan Mamuju Cacat
Ahmadi diseret oleh aparat keamanan dari forum rapat pleno hasil Pemilu 2019 tingkat Kecamatan Mamuju atas perintah Komisioner KPU.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
"Contoh dalam satu TPS pengguna hak pilih DPR RI sebanyak 216 misalnya. Tapi untuk pemilihan DPRD kabupaten hanya 211, ini pengguna DPT loh yang harus konsisten mendapat lima surat suara. Ini artinya ada upaya menghilangkan hak pilih seseorang dan itu adalah pidana pemilu, itulah inti yang kami tuntut dalam rapat pleno,"ujarnya.
"Kemudian pemilih DPK, ini juga harus konsisten mendapatkan lima surat suara, tapi itu tidak terjadi dalam hasil rekap, inilah yang saya tuntut, tapi kesan yang muncul saya menghalangi proses pemilu,"lanjutnya.
Dikatakan, jika pleno dilanjutkan, dia hanya menuangkan protes dalam model DA2 sesuai dengan prosedur yang ada.
"Silahkan lanjutkan, kami tidak berhak menghalangi, tapi inilah bagian dari protes PDI Perjuangan,"ucapnya.
Ahmadi menduga, proses perbaikan pengguna hak pilih tidak dilakukan di hadapan saksi, sehingga harus dibacakan dengan cepat karena dianggapnya cacat.
"Langkah hukum akan kami lanjutkan ke Bawaslu, baik sifatnya pelanggaran pemilu maupun pidana pemilu dalam bentuk intimidasi terhadap saksi,"tuturnya.
Ahmadi juga membantah melakukan perlawanan, ia hanya berusaha menjelaskan aturan kepemiluan, mulai dari UU Nomor 7 sampai PKPU 4 yang mengatur rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Jadi disitu poinnya, makanya saya bantah kalau saya disebut saksi abal-abal. Itu sebabnya saya kirimkan teman-teman media bukti DA2 yang ditanda tangani PPK sebagai bukti saya diakui sebagai saksi,"jelasnya.
Seharusnya, kata Ahmadi, protes tersebut diterima dengan positif oleh PPK karena jika data tidak konsisten tidak boleh dilakukan rekap tingkat kabupaten.
"Justru masukan saya, kita harus bersama-sama saksi kecamatan untuk mencermati apa sesungguhnya yang terjadi. Kemudian kenapa saya harus turun karena posisi saya di partai bukan hanya sekertaris, tapi juga kepala badan saksi pemilu nasional PDI Perjuangan Cabang Mamuju. Tanggungjawab saya besar untuk amankan suara partai, dan saya harus berdasarkan perintah UU dan mereka menghalangi saya,"katanya.
Untuk kemajuan demokrasi, maka pihaknya melakukan koreksi terhadap lembaga kepemiluan yang ada, seperti Bawaslu untuk menelaah langsung baik pelanggaran pemilu maupun pidana pemilu yang ada. Atas dugaan itu belum diperoleh konfirmasi dari pihak KPU Mamuju hingga berita ini dimuat. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420