Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Staf SMK Hampir Dirudapaksa Kepala Sekolah, Atasannya Modus Telepon Anak Buat Ditemenin

KRONOLOGI Staf SMK Hampir Dirudapaksa Kepala Sekolah, Awalnya 'Dia di lantai,Saya di Ranjang'

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
facebook/Eris Riswandi
Detik-detik TKW asal indonesia nyaris diperkosa majikannya (Ilustrasi) 

Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku terbangun dan memeluk korban di ranjang.

Baca: Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif

Baca: Memprihatinkan! 2 Anak Sekolah di Jatim Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Gegara Kecanduan Video Porno

Baca: 4 Fakta Pelajar SMA Coba Perkosa Wanita 30 Tahun di Ladang Sayur, Sudah Turunkan Celana, Kepergok!

Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.

Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.

Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.

Dia mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.

Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.

Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.

Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman ringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved