Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus TPPU hingga Rp 3,8 M, Terkait Aksi 411 dan 212?

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus TPPU hingga Rp 3,8 M, Terkait Aksi 411 dan 212? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia  dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu. 

Minum Air Kencing Unta

Netizen pernah dihebohkan dengan sebuah video yang diunggah ulama Bachtiar Nasir.

Video tersebut diunggah dalam akun Instagramnya, @bachtiarnasir.

Dalam video tersebut Bachtiar terlihat sedang berada Hudaibiyah, Mekkah, Arab Saudi bersama teman-temannya.

Bachtiar terlihat memegang dua botol berisi air kencing inta dan susu unta.

Dirinya kemudian mencampurkan keduanya dan meminumnya.

"Rasanya agak-agak pahit-pahit sedikit," terangnya.

Dalam unggahannya itu, Bachtiar menuliskan caption panjang mengenai hukum uang memperbolehkan meminum air kencing unta dan susu unta.

"Hadits Seputar Kencing dan Susu Unta.

---------------------- "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya.

Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka.

Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas.

Mereka minta minum namun tidak diberi." Abu Qilabah mengatakan, "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya." (HR. Bukhari: 226) - http://hadits.in/bukhari/226 "Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya mengandung obat bagi penyakit di dalam perut mereka." (HR. Ahmad: 2545) - http://hadits.in/ahmad/2545 "'Anbasah berkata; Telah menceritakan kepada kami Anas mengenai hal ini dan itu. Aku berkata; dan kepadaku Anas menceritakannya, ia berkata; suatu kaum pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Cuaca kota ini sudah tidak cocok bagi kami.

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ini ada beberapa hewan ternak milik kami, maka keluarlah kalian dan minumlah dari susu dan air kencingnya. Lalu mereka pun meminum susu dan air kencing unta hingga mereka segar kembali..." captionnya.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/07/breaking-news-polri-tetapkan-ketua-gnpf-mui-bachtiar-nasir-sebagai-tersangka?page=all.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved