Jelang Momen Mudik, Menhub Janji Turunkan Tarif Batas Atas, Sudikah Maskapai Turunkan Harga Tiket?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat.
Minta Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket
Garuda Indonesia dinilai kunci turunnya harga tiket karena pemimpin pasar penerbangan di Indonesia.
Bila Garuda menurunkan harga tiket, maka dipercaya maskapai lain akan melakukan hal sama untuk tetap menjaga persaingan.
Dalam satu kesempatan Luhut meminta publik bersabar karena Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengambil kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lewat mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Tak berselang lama, kebijakan di keluarkan. Namun Menhub justru mengambil kebijakan menaikan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Suatu hal yang banyak dinilai tak menyelesaikan masalah.
Saat ditanya alasan perubahan tarif batas bawah, Kementerian Perhubungan mengatakan karena mempertimbangkan aspirasi pengguna jasa penerbangan, agar persaingan sehat industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
Alhasil upaya menurunkan harga tiket pesawat pun menguap. Kenyataannya, maskapai enggan menurunkan harga tiketnya.
Tiket pesawat terus menyumbang inflasi.
Hal ini dikhawatirkan karena pada Ramadhan, harga-harga kebutuhan pokok juga melonjak dan rawan membuat inflasi kian tinggi.
Menhub melaporkan persoalan tiket pesawat ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Ia meminta Darmin turun tangan menyelesaikan persoalan itu.
Akhirnya pada Senin (6/5/2019), Darmin memanggil Menhub, Menteri BUMN dan perwakilan Garuda Indonesia ke Kantor Kemenko Perekonomian untuk rapat tertutup.
Setelah kurang lebih dua jam, Menhub keluar dari Kantor Kemenko Perekonomian. Kepada wartawan ia mengatakan akan mengambil satu kebijakan yakni menurunkan tarif batas atas maskapai.
Budi mengatakan diberi waktu seminggu oleh Darmin untuk menurunkan tarif batas atas.
Penurunan itu diharapkan akan membuat maskapai menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini disebut dipatok di tarif batas atas.