Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bantaeng Bekuk Penikmat Sabu di Pantai Seruni, Tiga Orang Masih Berstatus Saksi

Satu pelaku yang ditangkap ialah, APR (16). APR adalah warga Kampung Pa’lingang, Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Sudirman
tribun timur / edi hermawan
Satres Narkoba Polres Bantaeng menangkap seorang pemuda bernama Aprianqi alias Angki di Pantai Seruni Bantaeng, Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satres Narkoba Polres Bantaeng menangkap satu orang pengguna narkoba, di Pantai Seruni Bantaeng, Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Satu pelaku yang ditangkap ialah, APR (16). APR adalah warga Kampung Pa’lingang, Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng.

Baca: Cuaca di Majene Bersahabat, Begini Prediksi BMKG

Baca: Muh Malum, Anak Nelayan yang Dipercaya Imam Tarwih Masjid Raya Suada Mamuju

Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, dari Humas Polres Bantaeng, dia ditangkap karena merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Selain APR, ada tiga orang saksi yang juga diamankan yaitu, TH (18), IR (16), S (17).

Keempatnya digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 1 sachet narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, serta 1 batang pireks.

Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial S.

Sehingga, polisi memburu penjual sabu tersebut dua jam usai pelaku ditangkap.

Mereka mendatangi kediaman S, sesuai dengan petunjuk tersangka yang telah ditangkap.

Namunpelaku S, berhasil melarikan diri melalui pintu samping kamarnya, saat mengetahui kedatangan petugas.

Dia kabur dengan memanjat pagar tembok yang terletak dibelakang rumahnya

Tapi polisi tetap menggeleda kamar pelaku, disaksikan kerabat dan Ketua RT setempat.

Polisi berhasil menemukan sabu-sabu sebanyak 4 saset, yang tersimpan di dalam box speaker, dan 1 satu set bong yang terbuat dari botol kaca.

Barang bukti itu juga diamankan petugas ke Mapolres Bantaeng.

Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandi mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bakal dijerat pasal 112 dan atau 127 UU Narkotika.

suasana di kota majene cerah.
suasana di kota majene cerah. (tribun timur / edyatma jawi)

"Acaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara," ujarnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved