Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Hal yang Membatalkan Puasa, ini Hukumnya Tidur Seharian Saat Berpuasa

8 Hal yang Membatalkan Puasa, ini Hukumnya Tidur Seharian Saat Berpuasa

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi tidur 

Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.

Anda juga bisa langsung mengakses di nu.or.id dengan klik disini

Apakah hukum tidur seharian saat puasa?

Apakah tidur saat puasa Ramadan tetap dapat pahala?

Orang bilang puasa itu menahan diri dari segala aktivitas yang membatalkan puasa Ramadan.

Menahan diri ini sepertinya lebih terasa di saat yang bersangkutan tengah berjaga dibandingkan sambil tidur.

Apa betul demikian? Apakah menahan diri sambil tidur itu masih bisa disebut menahan diri?

Baca: Ini 2 Doa Buka Puasa yang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Baca: Berikut Tata Cara Plus Doa-doa dan Niat Salat Sunnat Tarawih Sendiri Maupun Berjamaah

Baca: LENGKAP Jadwal Imsak Jakarta, Kota Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, Medan di Indonesia

Kalau dihitung-hitung seperti itu, maka Allah memiliki perhitungan yang lebih luas dengan penuh rahmatnya.

Allah SWT tetap memberikan pahala bagi orang puasa sambil tidur.

Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan, 

و لا يضر النوم المستغرق للنهار على الصحيح لبقاء أهلية الخطاب معه إذ النائم يتنبه إذا نبه،ولهذا يجب قضاء الصلاة الفائتة بالنوم دون الفائتة بالإغماء

Menurut pendapat yang shahih, tidur yang mengabiskan waktu sehari penuh itu tidak masalah secara syara’ karena ia tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’. Lagi pula orang tidur itu akan terjaga bila dibangunkan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ sembahyang yang luput sebab tidur, bukan luput sebab pingsan.

Menerangkan komentar gurunya, Syekh Ali Syibromalisi mengatakan dalam Hasyiyahnya alan Nihayah,

لبقاء أهلية الخطاب معه أي ويثاب على صيامه للعلة المذكورة

Redaksi “tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’”, maksudnya yang bersangkutan tetap diberikan pahala karena puasanya berdasarkan illat hukum yang sudah tersebut itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved