HOREE! PNS Terima THR 24 Mei 2019, Gimana Hitungan Jumlahnya? Cek Juga Ketentuan Gaji 13
HOREE! PNS Terima THR 24 Mei 2019, Gimana Hitungan Jumlahnya? Cek Juga Ketentuan Gaji ke-13
Sri Mulyani mengungkapkan, dua daerah atau provinsi itu adalah Maluku dan Papua. Satuan kerja (satker) kedua provinsi ini terbilang paling jauh dibandingkan lainnya, sehingga butuh waktu.
Baca: Uji Kompetensi Alumni, Politani Pangkep Lakukan Hal Ini
Baca: Dikabarkan Lolos ke Senayan, Nasib Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata Apes, Cuma Segini Suaranya
Baca: Wagub Sulsel Puji Program Mobil Operasional Desa Pemkab Luwu Timur
Baca: Indonesia Ditunjuk Kualifikasi Piala Asia U-19 2020, PSSI Janjikan Penyelenggaraan Terbaik
"Hanya Maluku dan Papua (persentasenya) itu mencapai 93-94 persen. Tapi di provinsi lain sudah 100 persen," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya terus memantau dan memperbaharui informasi terkait proses pencairan gaji PNS tersebut hingga rampung secara menyeluruh.
"Sampai dengan kemarin sore dan malam kita pantau. Hampir semua provinsi sudah 100 persen," ungkapnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan alasan Provinsi Maluku dan Provinsi Papua pencairan gaji PNS tersebut belum tuntas.
Pasalnya, sebelumnya Sri Mulyani menuturkan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dituntaskan sebelum pertengahan April 2019 ini.
Daftar Kenaikan Gaji PNS 2019 Golongan I - IV, TNI, dan Polri
Sebelumnya, daftar kenaikan gaji PNS 2019 mulai golongan I, II, III, dan IV telah ditetapkan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Rabu (13/3/2019) lalu.
Pencairan kenaikan gaji PNS 2019 ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS.
Namun meski kabar ini telah digaungkan sejak lama, namun kenaikan gaji PNS 2019 masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji yang akan dicairkan pada bulan ini.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekda DIY, Gatot Saptadi, saat ditemui Tribun Jogja, Senin (1/4/2019).
“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019).
Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.
Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.