Punya Utang Puasa Tahun Lalu, Jangan Lupa Dibayar Sebelum Ramadan, Begini Niat dan Caranya
Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.
Punya Utang Puasa Tahun Lalu, Jangan Lupa Dibayar Sebelum Ramadan, Begini Niat dan Caranya
MAKASSAR-TRIBUN.COM - Puasa Ramadan 1440 Hijriyah (H) atau tahun 2019 masehi diperkirakan jatuh pada 6 Mei mendatang.
Sebelum memasuki bulan ramadan tahun ini, anda harus membayar utang puasa tahun lalu.
Karena utang puasa Ramadan tahun sebelumnya hukumnya wajib untuk dibayarkan.
Membayar utang puasa bisa dengan menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.
Baca: Selama Ramadan The Attic Sky Lounge Novotel Bakal Disulap Jadi Destinasi Instagramble
Baca: Sambut Ramadan, Single Religi Trio Macan Berjudul Anugerah Diberi Sentuhan Musik Arabian
Dilansir oleh TribunWow.com, hukum membayar utang puasa tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.