Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 2 SK Pengangkatan Pejabat Pemprov Sulsel, BKN dan KASN Sebut Tak Sah! Apakah Batal Jadi Pejabat?

Ada 2 SK Pengangkatan Pejabat Pemprov Sulsel, BKN dan KASN Sebut Tak Sah! Apakah Batal Jadi Pejabat?

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun timur
SK Pengangkatan pejabat eselon III dan IV yang diteken Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. SK ini dinilai oleh BKN dan KASN tidak sah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Senin, 29 April 2019 lalu, Pemerintah Provinsi Pemprov Sulsel melakukan pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV.

Pelantikan pejabat sendiri dilakukan Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Belakangan kabar pengangkatan para pejabat eselon III dan eselon IV tersebut viral di media sosial.

Baca: Live RCTI & meTube Live Streaming Barcelona vs Liverpool - Messi-Suarez Kalah Tajam dari Mo Salah Cs

Baca: Kapten Timnas U-19 Indonesia dan Mantan Bek PSM Gagal Ikuti Jejak Egy Main di Eropa, Tak Menyesal?

Bukan karena jumlahnya yang dilantik mencapai 193 orang, melainkan isi dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang disoal publik.

Pasalnya, SK pengangkatan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel ternyata dobel alias ganda.

Terungkap jika dalam pelantikan itu terdapat dua SK yang diterbitkan Pemprov Sulsel.

Pertama ada SK yang diteken Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebanyak 97 orang pekabat.

Kemudian ada SK kedua yang diteken Wakil Gubernur Andi Sudirman Suiaiman dengan tambahan sebanyak 96 orang.

Nah, pengangkatan dengan dua SK berbeda tersebut dipermasalahkan. Keberadaan dua SK menjadi sorotan publik.

Tidak Sah Berdasar UU 

SK yang diterbitkan oleh Wakil Gubernur Sulsel dan SK Wakil Gubernur Sulsel ini dinilai tidak sah.

Pasalnya hal itu bertentangan dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014, serta PP 11 tahun 2017 mengenai Penerbitan SK Kepegawaian.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Harun.

Baca: Cetak Dua Gol untuk PSM di AFC Cup 2019, Marc Klok Singgung Proses Naturalisasi

Baca: Preview Barcelona vs Liverpool - Pertaruhan Dua Bek Kiri Terbaik! Eks Pemain Bagi Resep Atasi Messi

"Tidak sah, Seharusnya Gubernur (yang keluarkan SK saja). Undang-undang mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pejabat dari jabatan strategis," jelas Harus.

"Siapa saja pejabat pembina kepegawaian, mulai dari presiden, wapres, menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota, dan bupati," katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Sumardi.

Dikonfirmasi Tribun, Rabu (1/5/2019), Sumardi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Wagub Sulsel ini adalah hal yang keliru dan fatal.

Semua Berdasar UU

Pasalnya, setiap tindakan atau kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasar dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kita bicara soal aturan nih, melihat SK yang ada menurut saya Wagub tidak berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dari dan dalam jabatan," tegasnya.

"Itu wewenang Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut Sumardi.

Baca: Kapten Timnas U-19 Indonesia dan Mantan Bek PSM Gagal Ikuti Jejak Egy Main di Eropa, Tak Menyesal?

Baca: Gelandang Ajax Ini Diyakini Bakal Jadi Pesaing Berat Lionel Messi di Barcelona, pada Musim Depan

Hal tersebut, kata Sumardi, tentu merugikan ASN yang di promosikan. Pasalnya itu terjadi penyimpangan dan sudah pasti melanggar.

"Melakukan promosi jabatan di pemerintahan itu, harus jelas tiga unsur, pertama apakah yang menerbitkan SK memiliki wewenang," tegas Sumardi.

"Kedua apakah tidak melanggar aturan dan bagaimana proses promosinya, ketiga apakah kapabel ASN yang dipromosikan itu," lanjutnya.

Menurutnya hal ini bisa masuk ke sengketa administrasi kepegawaian, bisa saja pejabat yang dilantik dengan berdasar SK Wagub Sulsel tidak diakui oleh negara.

Dan tentu saja, jelas Sumardi, pejabat yang tidak sesuai UU tidak memiliki wewenang dalam melakukan aktivitas pemerintahan.

"Ini saya lagi di Malaysia, Senin Insya Allah saya balik. Nanti kami akan dalami bagaimana di Sulsel," Sumardi menambahkan.

Jumlahnya Sangat Banyak

Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said mengatakan pihaknya mendapatkan sorotan dari publik atas pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Sulsel.

Asri Sahrun Said mengaku selain jumlahnya yang sangat banyak, juga yang menjadi sorotan yaitu terbitnya SK pengangkatan yang diteken oleh Wakil Gubernur Sulsel.

"Jadi sorotan jumlahnya yang banyak dan soal SK yang diteken Pak Wagub," kata mantan Kepala BKD Bantaeng ini.

Baca: Pengganti Srdjan Lopicic Ini Baru Sebatas Diincar Persib Bandung, Namun Bobotoh Sudah Beri Selamat

Baca: Live supersoccer.tv Live Streaming Garuda Select vs Arsenal Nonton di HP - Laga Sulit Bagus Kahfi Cs

Yang keliru di sini karena, perundang-undangan yang mendasari pendelegasian ke Wagub Sulsel telah berubah.

Asri mengatakan apa yang dilakukan oleh Wagub Sulsel adalah keliru.

"Tapi kita sebagai bawahan ikut dengan pimpinan," katanya.

Pergub pendelegasian kewenangan ke Wagub Sulsel ini ada pada era Gubernur Amin Syam.

Namun dua periode Syahrul Yasin Limpo hingga Nurdin Abdullah, pergub itu tak pernah diubah.

UU Sudah Berubah

Menurut Asri Sahrun Said, sejumlah aturan perundang-undangan yang mendasari Pergub pendelegasian telah berganti, termasuk UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Harusnya Pergub itu direvisi karena ketentuan yang mendasarinya sudah berganti. Jjika perundang-undangan sudah direvisi, Pergub secara otomatis tidak lagi berlaku," kata Asri.

Baca: Sambut Ramadan 1440 H, UKM Pecinta Al Quran dan Masjid UMI Gelar Konsolidasi

Baca: Preview Barcelona vs Liverpool - Pertaruhan Dua Bek Kiri Terbaik! Eks Pemain Bagi Resep Atasi Messi

Sementara itu, Wagub Sulsel Sudirman menegaskan seluruh proses mutasi dan pelantikan pejabat dilakukan melalui prosedur yang ada.

Terkait tanda tangan dirinya di Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan, Sudirman mengaku hal itu tidak melanggar.

Pasalnya didasari Pergub Pendelegasian Kewenangan yang sudah lama ada.

"Kan ada Pergub Kewenangan, sudah konfirmasi juga ke Gubernur," kata Sudirman.

Sudirman menambahkan, nama-nama pejabat yang masuk dalam daftar juga mutasi sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (sal)

Laporan wartawan Tribun-timur.com, Saldy

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved