Ada 2 SK Pengangkatan Pejabat Pemprov Sulsel, BKN dan KASN Sebut Tak Sah! Apakah Batal Jadi Pejabat?
Ada 2 SK Pengangkatan Pejabat Pemprov Sulsel, BKN dan KASN Sebut Tak Sah! Apakah Batal Jadi Pejabat?
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Sumardi.
Dikonfirmasi Tribun, Rabu (1/5/2019), Sumardi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Wagub Sulsel ini adalah hal yang keliru dan fatal.
Semua Berdasar UU
Pasalnya, setiap tindakan atau kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah harus berdasar dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kita bicara soal aturan nih, melihat SK yang ada menurut saya Wagub tidak berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dari dan dalam jabatan," tegasnya.
"Itu wewenang Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut Sumardi.
Baca: Kapten Timnas U-19 Indonesia dan Mantan Bek PSM Gagal Ikuti Jejak Egy Main di Eropa, Tak Menyesal?
Baca: Gelandang Ajax Ini Diyakini Bakal Jadi Pesaing Berat Lionel Messi di Barcelona, pada Musim Depan
Hal tersebut, kata Sumardi, tentu merugikan ASN yang di promosikan. Pasalnya itu terjadi penyimpangan dan sudah pasti melanggar.
"Melakukan promosi jabatan di pemerintahan itu, harus jelas tiga unsur, pertama apakah yang menerbitkan SK memiliki wewenang," tegas Sumardi.
"Kedua apakah tidak melanggar aturan dan bagaimana proses promosinya, ketiga apakah kapabel ASN yang dipromosikan itu," lanjutnya.
Menurutnya hal ini bisa masuk ke sengketa administrasi kepegawaian, bisa saja pejabat yang dilantik dengan berdasar SK Wagub Sulsel tidak diakui oleh negara.
Dan tentu saja, jelas Sumardi, pejabat yang tidak sesuai UU tidak memiliki wewenang dalam melakukan aktivitas pemerintahan.
"Ini saya lagi di Malaysia, Senin Insya Allah saya balik. Nanti kami akan dalami bagaimana di Sulsel," Sumardi menambahkan.
Jumlahnya Sangat Banyak
Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said mengatakan pihaknya mendapatkan sorotan dari publik atas pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Sulsel.
Asri Sahrun Said mengaku selain jumlahnya yang sangat banyak, juga yang menjadi sorotan yaitu terbitnya SK pengangkatan yang diteken oleh Wakil Gubernur Sulsel.