Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Bupati Talaud, Inilah Deretan Kepala Daerah Wanita yang Terlibat Korupsi hingga Terjaring KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Selain Bupati Talaud, Inilah Deretan Kepala Daerah Wanita yang Terlibat Kasus hingga Terjaring KPK 

Wali kota bersama dengan Amir Mirza Hutagalung, diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang suap dan pungutan dari berbagai proyek senilai Rp 8,8 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang semula berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

4. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi (Kompas.com)

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kaltim, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Rita bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin, menerima gratifikasi uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

5. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, dan dua pejabat lainnya sebesar Rp 1,2 miliar untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

6. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2013). Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu Tubagus Chaeri Wardana, adiknya, dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Kepala Daerah Perempuan yang Ditangkap KPK: Bupati Talaud hingga Ratu Atut, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/01/7-kepala-daerah-perempuan-yang-ditangkap-kpk-bupati-talaud-hingga-ratu-atut?page=all.

Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved