Selain Bupati Talaud, Inilah Deretan Kepala Daerah Wanita yang Terlibat Korupsi hingga Terjaring KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
TRIBUN-TIMUR.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Diketahui, kasus dugaan korupsi Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, mengenai kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Pemkab Talaud 2018.d.
Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.
Sejauh ini, KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah wanita karena terkait kasus korupsi.
Berikut data yang dihimpun Tribun.
Baca: Diduga Terima Gratifikasi Barang Mewah, Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Daftar Harta Kekayaannya
Baca: Sekda Enrekang Sebut 3 Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Terseret Korupsi Adalah Musibah
Baca: Korupsi Dana Hibah Pilwalkot, Sekretaris KPU Makassar Sudah Sepekan Ditahan Polda Sulsel
1. Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija

Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti Tochija dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat, ditangkap KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty Suharti Wali kota Cimahi periode 22 Oktober 2012 – 8 Juni 2017. Ia penerus dinasti M Itoc Tochija, suaminya, wali kota Cimahi periode 2002-2007 dan periode 2007-2012.
Atty Suharti dan suaminya, terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc selama 7 tahun bui.
Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Bukan hanya suami istri yang sama-sama pernah menjabat wali kota, anak mereka, Puti Melati pun terlibat kasus korupsi yang menjerat Itoc.
2. Bupati Klaten Sri Hartini

Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini divonis hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sri Hartini sebesar Rp900 juta subsidair 10 bulan kurungan. Ia bersama 4 orang PNS ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (30/12/2016).
Penyidik KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan 100 dolar AS yang disimpan dalam 2 kardus, terkait dugaan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
3. Wali Kota Tegal Siti Masitha

Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno dikenai vonis 5 tahun penjara atas kasus suap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018). Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar. Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta.