Sekda Enrekang Sebut 3 Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Terseret Korupsi Adalah Musibah
Sekda Kabupaten Enrekang Chairul Latanro dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (30/4/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Chairul Latanro dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (30/04/2019).
Chairul Lantaro hadir sebagai saksi meringankan untuk kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang tahun anggaran 2015/2016.
Baca: Hanura Optimis Raih Kursi Pimpinan, PAN Ikhlas Lepas Kursi Ketua DPRD Enrekang
Baca: VIDEO Banjir Bandang Terjang Perumahan Kukku Enrekang, 500 Orang Terjebak
Dimana dalam perkara itu mendudukan tujuh orang terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul.
Chairul Lantaro dalam kesaksianya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Takalar, secara pribadi memandang para unsur tidak sepantasnya terseret dalam kasus ini.
"Tidak pantas samua disini. Ini kan dipermasalahkan cuma persoalan rekomendasi dari kementerian dalam negeri. Karena tidak ada rekomendasi dianggap merugikan negara," kata Chairul menanggapi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota lainnya.
Menurut Chairul dalam kegiatan bimtek yang dilaksanakan para anggota DPRD Enrekng jelas semua. Iapun menganggap status yang disandang para unsur pimpinan DPRD Enrekang adalah sebuah musibah.
Ia juga mengatakan kegiatan Bimtek bagi anggota dewan adalah sangat penting untuk peningkatan sumber daya. Kegiatan Bimtek sangat mempengaruhi kinerja anggota dewan selaku wakil rakyat.
Chairul memberikan ilustrasi pada suatu hari ada anggota dewan sedang naik pesawat. Seorang anggota dewan ini yang duduk di kursi kelas eksekutif tiba tiba ditegur pramugari.
Si anggota dewan ini pun bertanya kepada pramugari, kalau kursi legislatif mana. Ilustrasi yang diceritakan Chairul sontak mengundang tawa majelis hakim, Jaksa, pengacara dan para pengunjung.
"Kegiatan bimtek sangat bermanfaat untuk peningkatan mutu," sebut Chairul.
Sekedar diketahui tujuh terdakwa didakwa korupsi karena tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Pada kegiatan Bimtek DPRD Enrekang diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 3,6 miliar. Adanya kerugian ini karena Bimtek ini tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.