KPK Bidik Pungutan Rp 25 Juta Perbulan di CCC Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik aktivitas pengelolaan hingga pungutan keuangan di lingkup Pemprov Sulsel.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik aktivitas pengelolaan hingga pungutan keuangan di lingkup Pemprov Sulsel.
Hal tersebut terungkap saat Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov, beserta Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Baca: BKD Sulsel Godok Pejabat Baru, Andi Sudirman Sulaiman Dijadwal Melantik
Baca: Cerita Wagub Andi Sudirman Sulaiman Jual Obat, Sampai Ayahnya Marah Besar
"Hati-hati loh penggunaan anggarannya, banyak potensi yang bisa menimbulkan tindak pidana korupsi, seperti perjalanan dinas, pungutan di areal publik, dan lainnya. Tuh seperti di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Makassar kok ada pungutan yah," kata Adlinsyah yang akrab disapa Choky ini, di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya kedepan,Pemprov Sulsel harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan, apalagi melakukan pungutan melalui pajak retribusi jasa parkir.
Dalam rapat itu, Choky sempat menyindir mengenai setoran Rp 25 juta ke Dinas Koperasi melalui retribusi parkir di kawasan CCC yang didalamnya terdapat hotel, mal dan gedung serba guna.
Hanya saja, Kadis Koperasi dan UKM Sulsel, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Malik Faisal mengatakan dirinya tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak mendapatkan undangan dari panitianya.
Karena tak mendapat informasi, Malik pun melakukan kunjungan dinas di kabupaten Bantaeng.
"Saya ke Bantaeng tadi, agenda dinas" katanya.
Terkait dengan pengelolaan parkir, Malik mengatakan itu sudah berlangsung sejak Februari 2019.
Selain untuk memenuhi pendapatan daerah, juga untuk menata ketertiban didalam kawasan CCC.
Beberapa laporan yang ia terima, sejumlah masyarakat merasa terlalu mahal jika menerapkan pola hitungan jam untuk parkir di CCC.
Olehnya itu pihaknya akan melakukan revisi atas penerapan retribusi parkir dengan hitungan jam.
Malik menjelaskan areal tersebut bisa menjadi obyek PAD Sulsel, sehingga setiap tahun ada target pendapatan.
"Ini juga sudah berjalan sejak CCC di operasionalkan kira-kira sudah 12 tahun lalu," katanya. (sal)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: