Jaksa Tak Siap Bacakan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Sanggar Lorong Batal Disidang
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar batal menyidangkan perkara mantan Kepala DInas Koperasi Makassar Gani Sirman
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar batal menyidangkan perkara mantan Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman Selasa (30/04/2019).
Sidang sedianya digelar untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ditunda hingga Selasa depan dengan agenda yang sama.
Baca: Korupsi Pengadaan Pohon Ketapang, Gani Sirman Didakwa Ancaman 20 Tahun Penjara
Baca: Korupsi Sanggar Lorong, Jaksa Jebloskan Gani Sirman ke Lapas
Belum diketahui alasan penundaan sidang tersebut. Namun menurut Kuasa Hukum terdakwa Syahril Cakkari, sidang ditunda karena tuntutan JPU belum siap.
"Sepertinya Jaksa belum siap bacakan tuntutan," kata Syahril saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/4/2019), sore.
Akibat penundaan ini, Gani yang telah menunggu berjam jam di pengadilan terpaksa pulang tanpa menjalani persidangan.
Diketahui Gani menjadi terdakwa karena
diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016).
Gani diduga secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Syahril Cakkari dalam menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, mengaku tidak ada persiapan khusus.
"Kita ikuti saja persidangannya seperti biasa, selama ini kita telah mengkuti proses persidangan sehingga kita sudaj tau bagaimana fakta dan perbuatan masing masing terdakwa," kata Syahrir.
"Kita tunggu saja apa dan bgmana tuntutan jaksa, setelah itu baru kami siapkan pembelaannya nanti," lanjut Syahril.
Dalam kasus ini tidak hanya mendudukan Gani Sirman, tetapi juga menyeret
Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni
Keduanya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.
Gani diduga secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.
Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26
Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-
Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: