Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Johan Budi Eks Jubir KPK di Pileg 2019, Segini Suaranya, Bandingkan Modal Dikeluarkan

Kabar terbaru Johan Budi Eks Jubir KPK di Pileg 2019, segini suaranya, bandingkan modal dikeluarkan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Johan Budi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Johan Budi Eks Jubir KPK di Pileg 2019, segini suaranya, bandingkan modal dikeluarkan.

Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Johan Budi optimistis mendapatkan satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keyakinan Johan itu berdasarkan hasil penghitungan suara manual yang dilakukan oleh pengurus PDIP di daerah.

Johan Budi maju di daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

Penghitungan suara dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di masing-masing kabupaten.

Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, penghitungan suara sejauh ini menunjukkan hasil yang positif.

"Terakhir kemarin sekitar 75.000-an," kata Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Mantan Deputi Pencegahan KPK ini mengatakan, angka tersebut belum final dan penghitungan suara sampai saat ini masih dilakukan.

Ia berharap penghitungan seterusnya bisa tetap menunjukkan hasil yang positif.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi ini juga berharap penghitungan yang dilakukan pengurus PDIP tak berbeda jauh dari penghitungan Komisi Pemilihan Umum.

"Insya Allah, semoga lancar sampai penghitungan di KPU-nya," ujar mantan Plt Wakil Ketua KPK ini.

Meski diprediksi berhasil lolos ke Senayan berdasarkan hitungan suara sementara, namun Johan Budi sebelumnya mengaku tidak mengeluarkan modal banyak untuk kampanye.

Bagi-bagi Amplop

Johan Budi menyadari bahwa pencalonan sebagai caleg membutuhkan dana.

Namun, Johan Budi secara jujur mengakui bahwa dana yang dimilikinya cukup terbatas, hanya di kisaran ratusan juta rupiah.

"Bukan berarti saya tidak punya persiapan uang. Waktu menyalonkan itu saya kan punya tabungan, tapi ya tidak di angka miliaran, ya ratusan juta lah," ujar Johan Budi kepada Kompas.com.

Salah satu yang ikut menghemat biaya kampanye Johan Budi adalah tidak adanya pembagian uang, atau bantuan berupa apapun kepada masyarakat.

Johan Budi berusaha meyakinkan pemilih bahwa visi-misi lebih penting ketimbang memilih pemimpin karena diberikan uang.

Cara Penghitungan Kursi

Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 belum juga selesai.

Caleg untuk DPR RI dan DPRD belum juga ketahuan siapa yang terpilih.

Lalu bagaimana menentukan seorang caleg lolos di Pileg 2019?

Penentuan lolos tidaknya seorang caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.

Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.

Lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan. 

2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau calegnya langsung.

3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. 

3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai. 

4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.

Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Sebelum menentukan caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.

Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.

Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau dapil.

,
Penghitungan kursi untuk caleg menggunakan metode Sainte Lague.

Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:

Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.

Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.

Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.

Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:

Pasal 415 

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. 

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved