Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah Ammasangan Palopo Luncurkan Progam SI ANTAR

Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo meluncur program Sistem Pelayanan Mengantar (SI ANTAR).

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Lurah Ammasangan
Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo meluncur program Sistem Pelayanan Mengantar (SI ANTAR) 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo meluncur program Sistem Pelayanan Mengantar (SI ANTAR).

Inovasi yang digagas oleh Lurah Ammasangan, Husein M Ladda ini untuk memudahkan pelayanan administrasi masyarakat.

Selain itu dapat juga menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat dalam era teknologi digital.

Baca: Update, 24 Penyelenggara Pemilu 2019 di Jeneponto Sakit, Satu Dirujuk ke Makassar

Baca: TPS PSU di Pangkep Bertambah Menjadi 16

Baca: Warga Majene Kembali Selamatkan Puluhan Tukik

“Pada prinsipnya, pemerintah harus memanjakan masyarakatnya, karena itulah fungsi pemerintah sebagai pelayanan masyarakat, apalagi sekarang era teknologi digital yang pelayananya harus serba cepat dan tepat, sehingga Inovasi SI ANTAR ini salah satu solusi pelayanan baik bagi masyarakat,” , Husrin M Padda, Sabtu (27/4/2019).

SI ANTAR akan dilaunchingkan pada bulan Mei nanti.

Cara kerjanya sistem delivery atau mengantar.

Masyarakat tidak lagi menghabiskan ongkos banyak serta waktu banyak untuk mengurus segala administrasi di kelurahan.

Masyarakat cukup menghubungi operator SI ANTAR via Whatsapp dan telpon selular, memberitahukan keperluanya.

Lalu, pihak kelurahan akan menyediakan keperluan itu dan mengantar kerumah masyarakat.

“Sederhananya, SI ANTAR adalah sistem pelayanan yang seperti sistem delivery, dimana masyarakat ketika memerlukan sesuatu, contohnya seperti pengurusan administrasi di kelurahan, tinggal menghubungi pihak operator dengan menyebutkan Nama, nama kepala keluarga, NIK serta keperluannya. Lalu, operator menyelesaikan keperluan itu dan mengantar kerumah masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Husrin M Padda mengatakan, SI ANTAR menerapkan SOP hanya membutuhkan waktu 8 menit dengan biaya 0 rupiah.

“Dengan inovasi ini sudah ada SOP dari 62 menit menjadi 8 mnit dengan biaya 0 rupiah,” terangnya.

Adapun keperluan administrasi yang dilayani oleh SI ANTAR, yakni, Surat Keterangan Belum Nikah, Surat Keterangan Domisili Kantor, Surat Keterangan Pengantar Nikah, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pengantar Kartu Keluarga, Surat Pengantar KTP, Surat Pindah Penduduk Keluar, dan Surat Pindah Penduduk Masuk.

“Mudah-mudahan dengan adanya inovasi baru ini memacu teman-teman birokrasi untuk lebih semangat dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” harapnya.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved