Mahfud MD
Skak Mat, Jawaban Mahfud MD Ini Bantah Tudingan Elite Demokrat Andi Arief Plus Bukti, Siapa Tremor?
Skak Mat, Jawaban Mahfud MD Ini Bantah Tudingan Elite Demokrat Andi Arief Lengkap Bukti-bukti
"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"
Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.
Sebelumnya dalam acara ILC Selasa (8/1/2018), Mahfud MD memberikan pendapatnya melalui sambungan telepon.
Awalnya, Mahfud MD mengaku tersiksa, mendengar perdebatan para tokoh soal keputusan KPU.
Menurutnya, para tokoh yang hadir hanya mengulang-ulang pernyataan yang sama tanpa ada akhir yang jelas.
"Sampai akhir yang dibicarakan enggak berubah, padahal dengan satu sesi saja sudah bisa disimpulkan seharusnya," ujar Mahfud MD.
"Kan masalah yang didiskusikan dalam debat itu, apa ada acara atau waktu untuk menyampaikan visi misi dalam debat."
"Itu terus yang diulang-ulang dan saling menyalahkan di antara mereka (paslon 1, paslon 2, KPU)," sambung Mahfud.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang hadir dalam acara tersebut.
Menurut Mahfud, Fahri Hamzah mengubah suasana.
"Sehingga ketika mas Fahri berbicara tadi saya merasa terwakili, ini membosankan betul dari awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian memberikan kesimpulan mengenai materi yang didebatkan para narasumber.
Pertama, ia menyebut bahwa keputusan yang diambil KPU tidak melanggar hukum.
"Sama sekali tidak melanggar hukum, kalau aturannya hukum, artinya tidak ada yang disalahkan apa yang dilakukan KPU."
"KPU mau memberi waktu pemaparan visi dulu tidak salah, langsung debat juga tidak salah."
"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga sempat membahas soal kritikan-kritikan yang dilontarkan beberapa pihak ke KPU.
Seperti tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.
Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.
"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."
"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah pedoman yang ada.
Mahfud MD kemudian mengatakan oleh karena itu hukum lantas mengatur kecurangan-kecurangan yang ada harus signifikan.
"Hadapi saja ini, karena Anda (KPU) akan dituduh curang, dan ingat curang itu dilakukan oleh kontestan."
"Pada masa Orde Baru, kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya, yang tidak setuju dengan pemerintah diteror."
"Nah sekarang itu partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah," imbuh Mahfud MD.
Ia pun menyebut pengalamannya sebagai saat menjadi hakim.
"Saya ini hakim, tahu, PAN curang di sana, Golkar curang di sana, PDIP di sana, saya anggap semua ada datanya, ini bukan fitnah."
Meski demikian, menurut Mahfud MD, tidak semua kecurangan yang terbukti lantas membuat hasil pemilu menjadi tidak sah.
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pemilu sudah dikontrol secara berlapis.
Sehingga tudingan seperti "KPU itu komputernya bisa menyedot suara" menurut Mahfud adalah omong kosong belaka.
"Tidak bisa, karena KPU itu menetapkan hasil pemilu berdasarkan kertas, bukan komputer, jadi dihitung lagi secara manual," kata Mahfud.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD-Andir Arief TWIT WAR Lagi Saling Tuding Tremor, Mahfud Ungkap Bukti Tahun 2017,