Mahfud MD
Skak Mat, Jawaban Mahfud MD Ini Bantah Tudingan Elite Demokrat Andi Arief Plus Bukti, Siapa Tremor?
Skak Mat, Jawaban Mahfud MD Ini Bantah Tudingan Elite Demokrat Andi Arief Lengkap Bukti-bukti
Siapa di skak mat? Jawaban Mahfud MD Ini Bantah Tudingan Elite Demokrat Andi Arief Lengkap Bukti-bukti
TRIBUN-TIMUR.COM - Wasekjen DPP Demokrat Andi Arief dan eks Ketua MK Mahfud MD terlibat perdebatan via twitter.
Twitwar ini jadi perhatian netizen karena Andi Arief dan Mahfud MD memakai istilah tremor.
Dalam dunia medis, tremor adalah gerakan yang tidak terkontrol dan tidak terkendali pada satu atau lebih bagian tubuh Anda.
Tremor biasanya terjadi karena bagian otak yang mengontrol otot mengalami masalah. Tremormenyebabkan gemetar pada tubuh, bagian yang paling sering terkena adalah tangan
Twitwar Andi Arief vs Mahfud MD dilakukan akun twitter masing-masing Kamis (25/4/2019) pagi ini.

Keduanya pun sama-sama menuding salah satu pihak sedang tremor.
Perang twit itu bermula ketika pagi ini Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mencuit di akun twitternya.
Andi Arief mengomentari berita di online yang menyebutkan Mahfud MD usul trehshold 20 persen ditinjau ulang.
Threshold 20 % yang dimaksudkan Mahfud MD adalah syarat mencalonkan Capres/Cawapres yakni partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memililki minimal 20 % kursi DPR.
Syarat threshold 20 persen itu yang kini diberlakukan sehingga pada Pilpres 2019 ini muncul dua pasang Capres/Cawapres.
Menurut Andi Arief, usulan Mahfud MD agar threshold 20 persen itu ditinjau ulang seperti diberitakan Kumparan berbeda dengan pendapat Mahfud sebelumnya.
Karena itu, Andi Arief menganggap pendapat Mahfud MD itu sebagai pendapat dari orang yang sedang tremor.
"Dulu setuju, sadar belakangan. Pasti lagi Tremor ini," ujar Andi Arief di akun twitternya.
Simak twit Andi Arief berikut ini.
Cuitan Andi Arief ini kemudian mengundang Mahfud MD berkomentar.
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-20013 Mahfud MD pun mengungkap fakta-fakta sebelumnya yang pernah ia lakukan.
Mahfud MD mengaku 2 tahun lalu ketika DPR sedang membahas RUU Pemilu, sudah menulis artikel yang dimuat di Kompas bahwa dirinya tak setuju dengan threshold 20 persen.
Threshold usulan Mahfud MD adalah 3,5 persen.
"Saya juga nulis itu untuk makalah di Fraksi Golkar. Saya setujunya 3,5% (parpol yang sudah punya kursi di DPR). Baca-baca dulu, ya, Dik. Pasti ente yabg tremor," tulis Mahfud MD.
Simak tulisan lengkap Mahfud MD di twitter
@mohmahfudmd Retweeted andi arief: Hahaha, ente Dik. 2 thn lalu, saat RUU Pemilu sedang dibahas Sy sdh nulis di KOMPAS dgn terang benderang bhw sy tak setuju threshold 20%.
Sy jg nulis itu utk makalah di Fraksi Golkar. Sy setujunya 3,5% (parpol yg sdh punya kursi di DPR). Baca2 dulu, ya, Dik. Pasti ente yg tremor.
Mahfud MD pun kemudian membagikan tautan berita di media online yang menyebutkan dirinya sudah usul 3,5 persen pada Agustus 2017.
Dalam berita yang dimuat di merdeka itu, menurut Mahfud yang lebih rasional adalah angka 3,5 persen untuk ambang batas pencapresan.
"Yang laik itu adalah parliementary threshold-nya itu 3,5 persen. Hasil pemilu yang lalu itu kan 3,5 persen. Semua partai yang punya kursi di DPR layak karena mereka sudah teruji dan mendapatkan dukungan minimal dari rakyat 3,5 persen. Dia sudah teruji dipilih oleh rakyat sampai 3,5 persen lebih. Nah kalau itu mungkin lebih rasional," ujarnya.
Mahfud MD pun mengingatkan Andi Arief supaya tidak ngomong atau berkomentar dulu sebelum membaca berita.
"Ini kutipan dari saya tgl 1 Agustus 2017 bahwa saya usul 3,5%. Nanti @AndiArief__ track yang tulisan saya di KOMPAS ya. Jangan omong sebelum tracking," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pendapat dia bahwa threshold Pilpres 20 persen tidak rasional sudah dikutip dan dimuat di sejumlah media.
@mohmahfudmd Retweeted robby: Heran jg sy pd @AndiArief__ . Pendapat sy bhw threshold Pilpres 20% itu tdk rasional sdh dikutip bnyk media dan sy tulis sendiri sbg artikel di harian KOMPAS.
Dia msh bilang sy dulu setuju thereshold 20%? Itu di cuitan td sdh sy lampirkan buktinya. Siapa yg tremor? Kasihan.
Mahfud MD-Andi Arief sering terlibat twit warga di akun media sosial.
Sebelumnya, keduanya terlibat twit war dalam kasus penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud MD sebut, UU ITE ini lahir pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Andi Arief sebut, SBY tak pernah memenjarakan orang dengan UU ITE ini.
Twit War Andi Arief-Mahfud MD
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Wakil Sekretaris Jenderal (Waksekjen) Partai Demokrat Andi Arief menyindir tanggapan Mantan Ketua MK Mahfud MD, dan sebut tanggapannya berbahaya.
Andi Arief menyebut jika penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.
"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja." cuit @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).
Lebih lanjut Andi Arief menyebutkan contoh bahayanya dalam kecurangan pemilu.
"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," lanjut cuitan @AndiArief_.
Selang beberapa menit mendapat sindiran dari Andi Arief, Mahfud MD pun balik menyerang dengan pendapatnya melalui akun Twitter.
Mahfud MD menjelaskan jika hal yang diungkap pada ILC beberapa hari lalu tersebut merupakan ketentuan dari Undang-undang.
"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" cuit @mohmahfudmd.
Mahfud MD juga melanjutkan jika ketentuan yang disebutkan dirinya sebelumnya merupakan ketentuan dari masa kepresidenan SBY.
Guru Besar di UII Yogya tersebut juga menuliskan jika hal ini disebut berbahaya, Mahfud meminta untuk protes pada pembuat UU.
"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"
Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.
Sebelumnya dalam acara ILC Selasa (8/1/2018), Mahfud MD memberikan pendapatnya melalui sambungan telepon.
Awalnya, Mahfud MD mengaku tersiksa, mendengar perdebatan para tokoh soal keputusan KPU.
Menurutnya, para tokoh yang hadir hanya mengulang-ulang pernyataan yang sama tanpa ada akhir yang jelas.
"Sampai akhir yang dibicarakan enggak berubah, padahal dengan satu sesi saja sudah bisa disimpulkan seharusnya," ujar Mahfud MD.
"Kan masalah yang didiskusikan dalam debat itu, apa ada acara atau waktu untuk menyampaikan visi misi dalam debat."
"Itu terus yang diulang-ulang dan saling menyalahkan di antara mereka (paslon 1, paslon 2, KPU)," sambung Mahfud.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang hadir dalam acara tersebut.
Menurut Mahfud, Fahri Hamzah mengubah suasana.
"Sehingga ketika mas Fahri berbicara tadi saya merasa terwakili, ini membosankan betul dari awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD kemudian memberikan kesimpulan mengenai materi yang didebatkan para narasumber.
Pertama, ia menyebut bahwa keputusan yang diambil KPU tidak melanggar hukum.
"Sama sekali tidak melanggar hukum, kalau aturannya hukum, artinya tidak ada yang disalahkan apa yang dilakukan KPU."
"KPU mau memberi waktu pemaparan visi dulu tidak salah, langsung debat juga tidak salah."
"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD juga sempat membahas soal kritikan-kritikan yang dilontarkan beberapa pihak ke KPU.
Seperti tuduhan adanya kecurangan-kecurangan saat setelah pemungutan suara pemilu.
Ia pun menyebut bahwa hasil pemilu tidak bisa serta merta dibatalkan dengan adanya kecurangan.
"Pemilu itu bisa dibatalkan, apabila kecurangannya signifikan."
"Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi hanya bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka ya Anda tetap kalah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, itu adalah pedoman yang ada.
Mahfud MD kemudian mengatakan oleh karena itu hukum lantas mengatur kecurangan-kecurangan yang ada harus signifikan.
"Hadapi saja ini, karena Anda (KPU) akan dituduh curang, dan ingat curang itu dilakukan oleh kontestan."
"Pada masa Orde Baru, kecurangan itu dilakukan dari atas, direkayasa ini hasilnya, yang tidak setuju dengan pemerintah diteror."
"Nah sekarang itu partai-partai sudah curang sendiri-sendiri di bawah," imbuh Mahfud MD.
Ia pun menyebut pengalamannya sebagai saat menjadi hakim.
"Saya ini hakim, tahu, PAN curang di sana, Golkar curang di sana, PDIP di sana, saya anggap semua ada datanya, ini bukan fitnah."
Meski demikian, menurut Mahfud MD, tidak semua kecurangan yang terbukti lantas membuat hasil pemilu menjadi tidak sah.
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pemilu sudah dikontrol secara berlapis.
Sehingga tudingan seperti "KPU itu komputernya bisa menyedot suara" menurut Mahfud adalah omong kosong belaka.
"Tidak bisa, karena KPU itu menetapkan hasil pemilu berdasarkan kertas, bukan komputer, jadi dihitung lagi secara manual," kata Mahfud.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD-Andir Arief TWIT WAR Lagi Saling Tuding Tremor, Mahfud Ungkap Bukti Tahun 2017,