Pemilu 2019
Ribut Masalah Quick Count dan Real Count, Bupati Jeneponto Tunggu Putusan KPU
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berharap masyarakat Butta Turatea menunggu hasil resmi putusan KPU terkait pemenang Pilpres 2019.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Perdebatan pemenang Pilpres 2019 anatara Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi terus bergulir.
Sama hal di kabupaten yang berjuluk Butta Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Olehnya itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berharap masyarakat Butta Turatea menunggu hasil resmi putusan KPU terkait pemenang Pilpres 2019.

Baca: Real Count Hari Ini KPU Jeneponto, Prabowo-Sandi Sementara Unggul 79,50 Persen
Baca: Tahanan Kabur dari Rutan Sidrap Ditangkap di Wajo
Baca: Pemilu Berlalu, Ketua MUI Sulbar: Persatuan Jangan Dirusak
"Saya berharap agar masyarakat Jeneponto pada khususnya untuk menunggu hasil keputusan KPU," kata Iksan, Kamis (25/4/2019) pagi.
"Kalaupun keputusan KPU lalu ada orang yang belum puas kan ada tempatnya untuk melapor di MK menuntut di situ," sambungnya.
Bupati Jeneponto dua periode itu menilai hasil quick count memberikan gambaran tetapi tak boleh sepenuhnya dipercaya.
"Hasil quick count itu memberikan kita bayangan yang tidak boleh kita percaya juga 100 persen," tuturnya.
"Karena setiap lembaga yang melakukan quick count pasti menggunakan metodologi yang ilmiah dan bisa dipertanggung jawabkan. Jadi kita harus menunggu putusan KPU jika mau pastinya," tutupnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.
Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
(TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: