OPINI
OPINI - Tanggung Jawab Perawat
Penulis adalah Perawat RS Unhas dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Keperawatan Medikal Bedah Unhas
Oleh:
Ariyati Amin
Perawat RS Unhas - Mahasiswi Program Magister Ilmu Keperawatan Medikal Bedah Unhas
Perkembangan keilmuan keperawatan sangat pesat.
Hal ini menjadikannya sebagai salah satu profesi kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam melaksanakan pelayanan keperawatan pada masyarakat.
Organisasi profesi perawat yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) telah mengawal perjalanan dunia keperawatan selama 45 tahun.
Melalui PPNI, profesi keperawatan dapat berkembang dengan pesat sampai sekarang.
Selain pengembangan dan penguasaan keilmuan yang terbarukan bagi seluruh perawat di Indonesia, PPNI juga berperan memastikan seluruh perawat di Indonesia menjunjung dan menjalankan kode etik profesi sebagai acuan pemberian pelayanan keperawatan.
Etika profesi merupakan konseptual abstrak nilai atau norma yang mengatur individu melaksanakan kompetensi profesinya untuk berperilaku yang baik atau buruk.
Sehingga untuk menjamin praktik profesi memberikan manfaat yang baik pada masyarakat, maka profesi keperawatan menjalankan keilmuan profesinya sesuai dengan prinsip etik dalam keperawatan.
Baca: Mahasiswa Unhas Tanam Indigofera di Gowa, Ternyata Manfaat Tanaman Ini Belum Banyak yang Tahu
Setiap perawat melakukan pelayanan keperawatan harus memiliki prinsip etik yaitu otonomy (autonomy) prinsip etik yang menghargai hak-hak dan kebebasan pasien.
Berbuat baik (beneficience) prinsip etik untuk selalu memberikan pelayanan keperawatan yang baik bagi pasien.
Keadilan (justice) prinsip etik untuk memberikan pelayanan yang adil pada masyarakat.
Tidak merugikan (nonmaleficience) prinsip etik untuk memberikan pelayanan keperawatan yang tidak menimbulkan cedera atau bahaya bagi pasien.
Kejujuran (veracity) prinsip etik untuk memberikan informasi akurat, komprehensif, dan objektif.
Menepati janji (Fidelity) prinsip etik untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Kerahasiaan (Confidentiality) prinsip etik untuk menjaga kerahasiaan informasi klinis pasien dari siapapun kecuali atas persetujuan pribadi dan dalam rangkaian pengobatan.