Lima Kotak Suara Saja Begitu Ribet, Apalagi Jika Pemilu Serentak 2024 Sudah 7 Kotak Suara
Pemilu 2019 ini benar-benar melelahkan, bahkan mematikan. Sudah 139 penyelenggara pemilu meninggal dunia
Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI. Pemilu provinsi meliputi Pilgub dan Pileg DPRD provinsi. Pemilu kabupaten dan kota meliputi Pilkada dan Pileg DPRD kabupaten/kota.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilu 2019 ini benar-benar sungguh melelahkan. Bukan hanya tahapan dan masa kampanye yang melelahkan, tapi juga penantian usai pencoblosan.
BACA SELENGKAPNYA DI TRIBUN TIMUR CETAK EDISI KAMIS, 25 APRIL 2019
Hingga sepekan pascapencoblosan, belum ada calon anggota legislatif (caleg) maupun calon anggota senator (cator) yang memastikan diri lolos ke Senayan. Dua kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden juga masih bertarung klaim menang.
Pemilu 2019 ini benar-benar melelahkan, bahkan mematikan. Sudah 139 orang meninggal dunia saat melaksanakan tugas saat pemilu legislatif (pileg) yang diselenggarakan serentak dengan pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Selain itu, masih terdapat 459 orang petugas yang jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit yang tersebar di hampir seluruh provinsi.
Pengaju judicial review pemilu serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu, Effendi Gazali, sudah menyatakan menyesal mengajukan judicial review jika hasil UU Pemilunya seperti UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami juga terang-terangan mengimbau agar pemilu kita dikembalikan saja seperti tahun 2014, daripada pemilu serentak 2019 dipaksakan dengan memberlakukan presidential threshold," ujar Effendi Gazali kepada Tribun Network, Selasa (23/4/2019)
Teror Kotak Suara
TPS menjadi teror bagi pemilih dalam Pemilu serentak 2019 ini. Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, pemilih harus menentukan pilihan terhadap lima item.
Itu baru lima. Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019 lalu masih menyisakan dua item yang akan dipilih.
Dosen FISIP Unhas, Dr Andi Lukman Irwan, pada Pemilu 2024, warga akan berhadapan dengan 7 kotak suara.
Selain presiden, legisiatif, dan senator, pada pemilu mendatang juga sekaligus akan dipilih gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota.
“Dalam Pemilu 2024, kota suara akan lebih banyak lagi kotak. Dalam aturan, pemilu 2024, Pilpres, Pileg dan Pilkada bakal berlangsung bersamaan. Sehingga, bisa pemilih akan berhadapan dengan 7 kotak,” jelas Lukman dalam Diskusi Forum Dosen di Gedung Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Makassar, Senin (22/4/2019) sore.
Berhadapan dengan lima kotak suara saja “sudah menumbahkan” ratusan penyelenggara pemilu.
Menurut Lukman, perlu dipikirkan perbaikan teknis Pemilu 2024.
“Kita menggunakan pola pemilu serentak bertingkat,” tegas Lukman.
Pemilu serentak bertingkat dibagi dalam pemilu nasional, pemilu provinsi, dan pemilu kabupaten/kota.
Pemilu Nasional meliputi Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI. Pemilu provinsi meliputi Pilgub dan Pileg DPRD provinsi. Pemilu kabupaten dan kota meliputi Pilkada dan Pileg DPRD kabupaten/kota.