Peserta Pemilu Tak Setor LPPDK, Bawaslu Enrekang: Bisa Didiskualifikasi
Hasil dari pencoblosan tersebut saat ini masih sementara di rekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pelaksanaan tahapan pencoblosan pada Pemilu 2019 telah dilangsungkan pekan lalu.
Hasil dari pencoblosan tersebut saat ini masih sementara di rekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, telah dapat diprediksi sejumlah Caleg yang bakal memperoleh kursi di parlemen.
Namun, para Caleg yang diprediksi raih kursi di parlemen bisa saja gagal jika tak menyetorkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanyenya (LPPDK) kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu segera menyetorkan LPPDK yang mereka miliki.
Sebab, sanksinya sangat berat karena peserta Pemilu dapat berpotensi didiskualifikasi jika tak setorkan LPPDKnya hingga 25 April 2019 mendatang.
"Jadi kami imbau dan ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk segera setorkan LPPDK mereka karena tersisa dua hari lagi," kata Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, Selasa (23/4/2019) sore.
Ia menjelaskan, jika peserta Pemilu tidak setorkan LPPDK mereka sebelum tanggal 25 April maka ada potensi didiskualifikasi seklipun ada Calegnya yang lolos ke DPRD.
Sebab, nantinya dari laporan itu akan diaudit dan dimonitoring terkait kesesuaian penggunaan dana kampanye selama tahapan pemilu.
"Jadi jangan coba-coba manipulasi datanya karena jika ditemukan ketidaksesuaian sangsinya sangat berat," ujarnya
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez