Sandiaga Uno Disebut Bisa Kembali Duduki Posisi Wakil Gubernur DKI, Begini Komentar Anies Baswedan?
Sandiaga Uno Disebut Bisa Kembali Duduki Posisi Wakil Gubernur DKI, Begini Komentar Anies Baswedan?
Sandiaga Uno Disebut Bisa Kembali Duduki Posisi Wakil Gubernur DKI, Begini Komentar Anies Baswedan?
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno disebut-sebut bisa kembali ke posisi wakil gubernur DKI Jakarta.
Kabar ini mencuat setelah perolehan suara pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berdasarkan hitung cepat Pemilihan Presiden 2019 sejumlah lembaga di bawah pesaingnya, Joko Widodo-Maruf Amin.
Baca: Penyanyi Indonesia Shanty Paredes Ada di Lokasi Bom Srilanka, Selamat Karena Satu Kebetulan Ini
Baca: pemilu2019.kpu.go.id-Situng Real Count C1 KPU, Data dari 131.188 TPS, Masihkah Jokowi Unggul?
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memberi komentar singkat seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2019).
Awalnya Anies Baswedan hanya terdiam beberapa saat, kemudian tertawa ketika dilempar pertanyaan itu. Ia enggan menjawab dengan jelas.
"Memang sudah (gagal jadi capres)? Ini pertanyaan jebakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).
Anies mengaku tak ingin mendahului Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak Ada Larangan
Pasalnya, KPU belum menyelesaikan penghitungan suara dan memutuskan siapa pemenang pilpres.
"Dan sesungguhnya ini wilayahnya partai politik, jadi gubernur itu tidak di dalam posisi untuk menyatakan ya atau tidak karena memang tidak punya wewenang dalam urusan ini," kata Anies.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Real Count KPU Pilpres 2019 Terbaru, Lihat Suara 01 & 02 Tiap Provinsi
Baca: TRIBUNWIKI: Ayudia Bing Slamet Kini Buka Usaha Coffe Shop Bersama Suami, Begini Perjalanan Karirnya
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Kendati demikian, Akmal mengingatkan langkah itu tidak etis.
Ia menilai jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika yang harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Sebelumnya nama Sandiaga Uno santer disebut bakal kembali menduduki jabatan Wagub DKI jika nanti gaggl di kontestasi Pilpres 2019.
Berdasar UU No 10/2016
Informasi itu berkembag karena suara pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dari hitung cepat Pilpres 2019 oleh sejumlah lembaga tak melebihi suara Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Setelah keluarnya hasil hitung cepat, muncul spekulasi Sandiaga Uno bakal kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, posisi yang ditinggalkannya setelah memutuskan maju dalam Pilpres 2019.
Baca: Paripurna Penyerahan LKPj Bupati, Sejumlah Anggota DPRD Bulukumba Mulai Pamitan
Baca: Fasilitas Tidak Memadai, Ratusan Siswa Maros UNBK di Sekolah Lain
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Selanjutnya, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu. Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.
Pertanyaannya, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali? "Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.
Akan tetapi, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. Ia mengatakan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal.
Baca: Daftar Harga Rumah Tipe 60 di Berbagai Daerah, Berapa di Makassar? Bandingkan di Bogor Lebih Murah
Baca: TRIBUNWIKI: Heboh Nikah Lagi dengan Wanita Muda, Berikut Profil Mantan Bupati Garut Aceng Fikri
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," lanjut dia.
Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
(kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Anies Saat Ditanya Kemungkinan Sandiaga Jadi Wagub DKI Lagi"