Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tingkat Banding

Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Hatta Ali akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah
Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Hatta Ali akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H Muhammad Hatta Ali akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Peluncuran aplikasi akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan.

Beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur, pada hari ini, Senin (22/04/2019). 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan, selama ini aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data  perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia.

Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah.

"Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun," kata Abdullah dalam rilisnya.

Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan.

Bahkan, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.

Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web, sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime.

"Manakala suatu data perkara sudah di-input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web," sebutnya.

Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan.

Untuk mengejar agar data selalu update, maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi tidaknya tiga kali dalam sehari.

Aplikasi SIPP Tingkat Banding ini telah dikembangkan semenjak tahun 2016 dan terus dikembangkan fitur-fiturnya agar masyarakat pencari keadilan selalu terinformasi keadaan perkaranya. 

Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Secara internal, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved