KPU Sulsel Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas membenarkan adanya TPS di 12 kabupaten/kota di Sulsel kemungkinan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas membenarkan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kabupaten/kota di Sulsel kemungkinan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Laporan yang masuk kepada kami ada 12 daerah yang kemungkinan akan melakukan PSU. Semuanya masih tahap kajian," tegas Misnah, Minggu (21/4/2019).
Baca: Bawaslu Makassar: 11 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Baca: Bawaslu Palopo Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Enam TPS
Misnah mengatakan, rata-rata masalahnya adalah, terdapat pemilih dari luar Sulawesi Selatan yang menggunakan KTP Elektronik dan mencoblos di TPS-TPS di Sulsel.
"Ada juga dari Sulsel yang mencoblos bukan berasal atau kelurahan dimana TPS dia berada. Mereka sudah mencoblos dan kita siapkan kajiannya," tambah Misnah.
Mantan Ketua KPU Makassar ini berharap PSU hendaknya dijadikan proses pembelajaran di tingkat bawah.
"Jadi jumlahnya masih dianalisis karena itu kami harus betul-betul pastikan kebenarannya," jelasnya.
Pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di Sulawesi Selatan, lanjut Misnah, kami juga mendapatkan laporan adanya kejadian yang tidak diinginkan penyelenggara jajaran KPU.
"Misalnya penganiayaan, tudingan-tudingan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya dilapangan," tegasnya.
"Jika ada hal yang ditengerai tidak berjalan sesuai seharusnya, kami sudah siapkan kanal-kanal pengaduan. Silakan sampaikan kesitu," tambah Misnah.(ziz)
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin