Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fotonya Tertukar di DCT, Caleg PAN Ahmad Fai Minta PSU di Dapil III Gowa-Takalar

Caleg Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Fai akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Waode Nurmin
handover
Caleg Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Fai 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Caleg Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Fai akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini disebabkan fotonya hilang pada Daftar Calon tetap (DCT) di form caleg KPU Sulsel.

Foto Ahmad justru diganti dengan foto perempuan.

"Malam hari H Pencoblosan saya dapat laporan dari Tim kalau DCT yang akan dipasang didinding Informasi TPS, nama Saya AHMAD FAI SIP terpajang foto perempuan dan foto saya hilang dalam DCT Gowa," katanya, Minggu (21/4/2019).

Ahmad Fai memaparkan, DCT yang terpasang didinding informasi TPS di 2.987 TPS Gowa-Takalar memakai foto perempuan.

Baca: Cerita Dibalik Pemilu 2019, Komisioner KPU Luwu Timur Sampai Lupa Caranya Tidur

Baca: Istri Artis Andre Taulany Diduga Hina Capres 02 Prabowo Subianto, Ini Kemudian Terjadi Pada IG Andre

Baca: 5 Alasan Kenapa Joko Widodo-Ma’ruf Amin Kalah di Kampung Wapres JK, Salahkan NA dan Danny Pomanto

Baca: Ada Pemilih Nyoblos Tidak Masuk DPTB, 6 TPS di Palopo Pemunguttan Suara Ulang, Ini Jadwalnya

"Itu adalah bukti kelalaian KPU setempat dalam menvalidasi DCT sebelum dicetak dan pada saat akan distribusikan DCT. Karena itu, kami bersikeras akan menggugat KPU," katanya.

Ia mengakui belum tahu apa ini murni keteledoran atau ada oknum bermain di dalamnya.

"Karena menurut LO Partai PAN, Sebanyak 7 (tujuh) kali diparaf validasi DCT bahkan sebelum dicetak tidak ada yang salah," katanya.

Ia mengatakan, keteledoran ini sangat merugikan.

"Banyak pemilih saya tak jadi memilih karena dianggap bukan saya, bahkan ada pula yang beralih ke calon lain karena dianggapnya saya tidak jadi masuk, beredar pula isu saya jual suara pada perempuan yang terpasang fotonya," katanya.

Ia pun mengatakan, KPU harus bertanggung jawab atas keteledoran ini dan harus mengadakan pencoblosan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) III.

Dapil III Sulsel meliputi kabupaten Gowa - Takalar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved