Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Pemilih Nyoblos Tidak Masuk DPTB, 6 TPS di Palopo Pemunguttan Suara Ulang, Ini Jadwalnya

Ada Pemilih Nyoblos Tidak Masuk DPTB, 6 TPS di Palopo Pemunguttan Suara Ulang PSU, Ini Jadwalnya

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Waode Nurmin
Sumber Foto : Iswandi Ismail
Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan Iswandi Ismail 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - KPU Palopo telah menerima rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS Palopo.

Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail mengatakan, sesuai UU 7 tahun 2017 KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Sesuai UU KPU wajib melaksanakan rekomendasi itu," katanya, Minggu (21/4/2019).

Iswandi menjelaskan, pihaknya merencanakan PSU itu dilakukan pada 25 April 2019.

"Ancang-ancang tanggal 25 tapi tergantung kondisi yang pasti tidak lewat dari 27 April 2017," jelasnya.

Baca: Sudah Kantongi 2000 Suara, PKS Klaim Dapat Satu Kursi untuk DPRD Dapil 1 Mamasa

Baca: UPDATE Real Count C1 KPU Pagi Ini, Bandingkan jurdil2019.org Menangkan Prabowo Kini Tak Bisa Diakses

Baca: Real Count C1 Web KPU: Prabowo Menang di 13 Provinsi Berikut Daftarnya, Suara Jokowi?

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Palopo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS.

Rekomendasi itu telah di serahkan ke KPU Kota Palopo, Sabtu (20/4/2019) sore.

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi mengatakan rekomendasi dikeluarkan setelah ditemukan pemilih yang ber-KTP melakukan pemilihan tapi tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) dan tidak mempunyai form A5.

Hal tersebut dianggap menyalahi aturan sehingga perlu dilakukan pemilihan orang.

"Sesuai aturan, warga di luar daerah yang ingin melakukan pencoblosan harus dilengkapi dengan form A5. Atau mereka harus masuk dalam DPTb," ujar Asbudi.

Enam TPS itu adalah TPS 7 Boting, TPS 8 Boting, TPS 12 Lagaligo, TPS 7 Surutanga, TPS 3 Malatunrung, dan TPS 4 Tomarundung.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved