Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembakar Satu Keluarga Divonis Mati Ajukan Banding, Ini Kata Keluarga Korban

Herling mengaku sudah meminta waktu kepada hakim menambah dua hari untuk menyusun pledoi. Tetapi permintaan kami diabaikan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati. 

Hakim kata Herling seharusnya memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi, sebab mereka divonis mati.

Sebelumnya, Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.

Keenam korban itenam orang yang meninggal dalam satu rumah dalam peristiwa itu. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Baca: PPK Binamu Jeneponto Sudah Terima Kotak Suara, Besok Rekapitulasi

Tetapi, ia  memohon agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.

"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.

Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved