Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Lakukan Pelanggaran Pemilu, Empat Anak di Bawah Umur di Mamuju Terancam Masuk Bui

Empat anak di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat, terancam masuk bui akibat penyalahgunaan C6 pada Pemilu 17 April 2019.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Komisioner Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Empat anak di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat, terancam masuk bui akibat penyalahgunaan C6 pada Pemilu 17 April 2019.

Keempat anak tersebut ikut memilih, Mereka diarahkan orang untuk memilih calon tertentu oleh oknum tim sukses.

Parahnya, keempat anak tersebut tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.

Baca: Petugas KPPS di Bontomacinna Bulukumba, Tembus Pagi Hitung Suara Pemilu 2019

Baca: Kisah KPPS di Kabupaten Wajo, Pergi Pagi Pulang Subuh

Baca: Kapolda Sulbar Harap Masyarakat Tetap Jaga Keamanan dan Ketertiban

Pertama mencoblos di TPS 26 Kelurahan Karema.

Kemudian mereka kembali diarahkan ke TPS 15 Kelurahan Karema untuk mencoblos. Di TPS 15 lah, keempat anak tersebut tertangkap basah oleh petugas KPPS.

Komisioner Bawaslu Mamuju Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Faisal Jumalang mengatakan, ke empat anak tersebut sudah menjadi status tersangka dan dalam penanganan Gakkumdu.

"Di Bawalu tidak hanya menangani pidana pemilunya. Tapi juga Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemeriksaan petugas KPPS terkait kode etik penyelenggara,"kata Faisal Jumalang ditemui di kantor Bawaslu Mamuju Jl Pengayoman, Mamuju, Jumat (19/4/2019) siang.

Kata Faisal Jumalang, penyelenggara juga ikut diperiksa karena ditakutkan ada penyelenggara yang ikut bermain. Sehingga ke empat anak tersebut lolos memilih.

"Pelaku tidak kita tahan. Karena orang tua mereka semua menjamin,"kata dia.

Untuk pemeriksaan kasus pidana pemilu, kata dia, baru akan dilakukan pada hari Senin. Karena harus diproses pada hari kerja.

"Untuk sekarang kita lebih konsen penanganan PSU karena dia terbatas masalah waktu. Kita akan kaji, apakah layak untuk PSU di TPS 15 dan TPS 26 Karema. Karena anak-anak ini sudah memilih juga di TPS 26, baru ke TPS 15. Jadi memang dia diakomidasi untuk memilih dan ketahuannya di TPS 15,"katanya.

"Ini hasil interogasi kami. Pengakuan pelaku kepada kami,"sambungnya.

Kata Ical sapaannya, terkait pelaku yang mengakomodasi anak-anak dibawah umur tersebut, tidak dapat diproses dalam pidana pemilu karena tidak ada yang mengaturnya.

"Itu masuk pidana umum. Karena itu ranahnya kepolisian dan kejaksaan,"ujarnya.

Tak hanya empat orang anak tersebut, penyalahgunaan C6 juga terjadi di TPS 17 Kelurahan Rimuku.

"Ini pelakunya orang dewasa. Sehingga orang yang kita proses sekarang terkait penyalahgunaan C6 ada lima orang,"kata dia.

Ketua KPPS TPS 15 Muhammad Randy Husain mengatakan, ke ampat anak tersebut lolos memilih pada mendekati jam-jam istirahat atau jam makan.

"Awalnya dari Pukul 07.00 Wita berlangsung lancar, anak ini lolos masuk hingga mencoblos saat siang, apalagi petugas KPPS dibagian registrasi pergi memilih di TPS-nya, dan digantikan dengan petugas KPPS lainnya,"ujarnya ditemui usai menjalani sidang klarifikasi di kantor Bawaslu Mamuju, siang ini.

Dikatakan, anak tersebut baru ketahuan pada saat di meja tinta, petugas mendapati sudah ada tinta di jari kelingkingnya.

"Yang dapat ini saksi, kebetulan dia (saksi) makan di meja dekat tinta, dia dapat di jarinya sudah ada tinda, karena yang dicelupkan bukan jari kelingking tati jari manisnya,"katanya.

"Satu orang dulu kita dapat, tapi ternyata ada tiga orang ikut dibelakang.

(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved