Pemilu 2019
Bawaslu Enrekang: Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg PPP Tak Terbukti
Khususnya, dalam pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat satu huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang telah usai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran money politik oknum Caleg DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial DI.
Dalam hasil penyelidikannya, pihak Gakumdu Bawaslu Enrekang menyatakan oknum Caleg tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019.
Baca: Foto Peresmian Masjid Subulussalam Al Khoory di Kampus Unismuh Makassar
Baca: Cicu Sebut Nasdem Kantongi Delapan Kursi DPRD Makassar
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, kepada TribunEnrekang.com, Jumat (19/4/2019) malam.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi tidak memenuhi unsur sangkaan pasal.
Khususnya, dalam pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat satu huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: TRIBUNWIKI - Laporkan Kemenakan Hingga Diperiksa Polisi 3 Jam, Begini Perjalanan Karier Dewi Perssik
"Iya kita sudah tindak lanjuti, tapi tidak memenuhi unsur paaal yang disangkakan atau tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dalam hal ini money politik," kata Suardi Mardua.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dan termasuk terlapor.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan memenuhi unsur pelanggaran Pemilu 2019.
"Makanya kasusnya tidak ditingkatkan ke penyidikan dan kasusnya dinyatakan dihentikan sementara," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
