Pemilu 2019
Petugas TPS 23 Mangasa Larang Pemilih Tanpa Surat Panggilan Nyoblos Pagi, Meski Nama Ada di DPT
Saaat dicek oleh petugas, memang namanya terdaftar, namun dengan mengatasnamakan aturan yang harus ditegakkan petugas ngotot memintanya untuk datang s
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun - Pelanggaran aturan Pemilu yang merugikan pemilih terjadi di TPS 23 Kelurahan Mangasa, yang terletak di Jl Traktor Komp PU Mallengkeri Baru, Makassar.
Salah seorang pemilih, Dayat, dilarang memilih ketika datang pukul 08.30 pagi.
Petugas KPPS melarang ia memilih dengan alasan ia tidak membawa undangan memilih.
Dayat mengaku tidak mendapatkan undangan memilih. Namun, hasil mengecek di website KPU namanya terdaftar di TPS 23 tersebut.
Saaat dicek oleh petugas, memang namanya terdaftar, namun dengan mengatasnamakan aturan yang harus ditegakkan petugas ngotot memintanya untuk datang setelah jam 12.00 WITA.
Padahal menurut aturan yang dipaparkan oleh Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Senin (15/4/2019) lalu bagi pemilih yang tidak memiliki surat panggilan tapi namanya terdaftar di TPS bisa tetap mencoblos pukul 07.00 hingga pukul 13.00 wita.
Baca: Komisioner KPU Makassar Ungkap Syarat Memilih di TPS Lusa
Menurut Gunawan, pilihyang namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tps tersebut, memilih dengan membawa:
a. C6 dan KTP-el. Jika tak membawa KTP elektronik, bisa diganti dengan kartu identitas lain, yakni Suket, SIM, Kartu Keluarga atau paspor.
b. Jika tak membawa C6, bisa membawa Ktp el atau identitas lain.
"Anda tidak mendapatkan C6, tetapi anda masuk dalam daftar pemilih tetap itu bisa menggunakan KTP El dan identitas lainnya untuk mencoblos. waktunya kapan mencoblos? jam 7 pagi sampai jam 12 siang," katanya.
