Komisioner KPU Makassar Ungkap Syarat Memilih di TPS Lusa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengungkapkan syarat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengungkapkan syarat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dua hari jelang pencoblosan, 17 April 2019.
Menurut Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar Pemilu 2019 sebenarnya basis data pemilih di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
"Sepanjang punya KTP-el, jangan takut untuk tidak memilih, apalagi kalau sudah tahu terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Ada banyak website tempat mengecek kita terdaftar di DPT atau tidak," kata Gunawan, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, ketika pemberitahuan memilih atau form C6 belum sampai ke rumah maka, bisa juga mendatangi KPPS-nya untuk mengambil langsung.
"C6 dibagi dan diambil paling lambat tanggal 16 malam. Karena yang tidak terbagi itu wajib KPPS kembalikan ke PPS, disertai berita acara, dan diserahkan berjenjang hingga ke KPU," katanya.
Siapa saja yang bisa memilih?
1. Pemilih DPT, memilih pukul 07.00 hingga pukul 13.00 wita.
Pemilih yang namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tps tersebut, memilih dengan membawa:
a. C6 dan KTP-el. Jika tak membawa KTP elektronik, bisa diganti dengan kartu identitas lain, yakni Suket, SIM, Kartu Keluarga atau paspor.
b. Jika tak membawa C6, bisa membawa Ktp el atau identitas lain.
2. Pemilih Dptb, memilih pukul 07.00hingga 13.00.
Pemilih yang terdaftar di dpt, tapi memilih di tps yang bukan tempatnya terdaftar. Memilih dengan membawa:
a. Form A5 dan KTP-el atau identitas lain
b. Jika tak membawa A5, bisa menggunakan KTP el atau identitas lain, asalkan namanya terdaftar di A4.
Pemilih DPTb, mendapat surat suara sesuai dengan jumlah dicentang di A5.
