KPU Sulsel: Tolong Hargai Petugas KPPS, Mereka 18 Jam di TPS
TPS mulai buka pukul 07.00 wita hingga pukul 13.00 wita, bagi mereka yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Dr Syarifuddin Jurdi mengingatkan warga untuk bergegas ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), di hari pemilihan, Rabu (17/4/2018).
TPS mulai buka pukul 07.00 wita hingga pukul 13.00 wita, bagi mereka yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Sebaiknya jangan siang, tapi pagi. Kita juga berharap masjid-masjid mengumumkan himbauan warga di pagi hari,” kata komisioner yang mengurusi divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel ini, usai pemusanahan 39,839 kilogram surat suara di percetakan Tribun Timur, Jl Cenderawasih No 430, Makassar, Selasa (16/4/2019) petang.
Didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, dan Kasubag Teknis Pengawasan dan Potensi Pelenggaran (TP3) Bawaslu Provinsi Sulsel, Jurdi memprediksi penghitungan lima jenis surat suara di 26.356 TPS di 24 kabupaten/kota di Sulsel selesai rerata pukul 24.00 wita.
"Petugas KPPS rata-rata kita hitung akan berada di TPS bersama saksi dan petugas keamanan hampir 18 jam, rata-rata 14 jam, mereka itu terus siaga, jadi tolong respeklah sama mereka,” ujarnya.
Limat jenis surat suara itu, adalah Presiden (abu-abu), DPD RI (merah), DPR RI (kuning), DPRD provinsi (biru) dan DPRD kabupaten/kota (hijau).
Data dari KPU Sulsel, pada pemilihan Serentak Pileg dan Pilpre besok, tercatat ada sekitar 84.492 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 24 kabupaten/kota.
Mereka akan mulai bertugas sekitar pukul 06.00 wita di TPS. Ini belum termasuk bagaimana mereka mempersiapkan
105.424 bilik suara yang akan dibawah dan di jaga di TPS bersama kotak suara dan lembar kertas suara.
Para petugas KPPS inilah yang akan menjadi ujung tombak pelayanan sekitar 6.173.200 pemilih tetap.
Selain petugas di TPS, KPU juga mesih memilik personel pelaksana rekapitulasi suara di level desa dan kelurahan, yaitu 9.141 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1.535 petugas level kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau komisioner di 24 KPU kabupaten 120 orang, jika ditambah dengan sekretariat jumlah mereka mendekat 1,200 orang.” katanya.
Selain tugas pelaksanaan pemilihan, struktur personel pengawasan dari PTPS itu berjumlah 26.356 orang atau sesuai jumlah TPS.
Sedangkan petugas pengawas level desa/kelurahan ada sekitar 3.047 PPL dan level kecamatan yang dikenal dengan Panwascam adalah ada 921 anggota.
Dari rangkaian hasil simulasi pemilihan TPS, secara nasional termasuk di Sulsel, durasi pemungutan suara berbeda-beda, tergantung dari lamanya waktu yang dihabiskan tiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata memghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima jenis surat suara.
"Kurang lebih lima menit, mulai dari masuk, prosesi prosesi itu, dia milih sampai celup tinta, sampai dia keluar, itu kurang lebih lima menit," ujarnnya.
Pemilih bisa mulai mencoblos di TPS pukul 07.00 dengan estimasi hingga pukul 13.00 wita.
Namun demikian, pemilih yang sudah mengantre di TPS tetap diperbolehkan mencoblos meski waktu sudah melewati pukul 13.00 waktu setempat.
Setelah pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden akan dihitung perdana.
Menyusul penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KPU juga memperkirakan lamanya waktu penghitungan suara di tiap jenjang pemilihan.
Sebab, sangat dimungkinan dalam proses tersebut terjadi protes dan keberatan dari saksi caleg, dan saksi pilpres, atau petugas lainnya sehingga menyebabkan lamanya waktu penghitungan suara tak bisa diprediksi.
Berdasar simulasi yang digelar KPU, penghitungan suara di seluruh jenjang pemilihan selesai di atas pukul 24.00.
Tetapi, Wahyu mengatakan, simulasi tersebut tidak disertai dengan adanya protes atau keberatan yang disampaikan saksi atau petugas TPS.
Proses pengitungan suara memungkinkan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
"Kalau tanpa putusan MK, maka kalau (penghitungan suara sampai) jam 12 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran," kata Wahyu.
"(Oleh MK) ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu, besok ke TPS lagi kita selesaikan, enggak," sambungnya. Sebelumnya, KPU menggelar simulas di lima tempat di Indonesia pada Maret 2019.(ziz)
Laporan wartawan tribuntimur.com/ abdul-azis-alimuddin