Sisa 1 Hari! Cara Mudah Cek TPS Anda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Solusi Jika Tak Terdaftar di DPT
Perhelatan pesta Politik Pilpres 2019 sudah di depan mata. Pencoblosan sisa 1 hari lagi dimana pemilihan akan dilakukan besok, 17 April 2019.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Rasni
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Masa Tenang, Bawaslu Barru Sebar Tim Patroli Money Politik di Kelurahan hingga Desa
Baca: Belanja Lewat RitelAku, Gratis Ongkir Hingga Akhir April 2019
Baca: KONI Palopo Mulai Persiapkan Liga Ramadan

Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
Baca: Siang Berawan, Malamnya Barru Diprediksi Diguyur Hujan dengan Kelembaban 80 Persen
Baca: Promo Pemilu & Pilpres 2019 Ini Daftar Produk Beri Diskon Dari KFC hingga Bukalapak, Caranya Gampang
Baca: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2019 Diketahui 15.00 WIB, Ini Profil Litbang Kompas
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
Jelang Pencoblosan, Perekaman e-KTP di Disdukcapil Makassar Membludak