Pemilu 2019
Nama Anda Tidak Tercantum di DPT Kota Palu? Ini Yang Harus Dilakukan
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2019, KPU Kota Palu mulai mendistribusikan Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Jelang hari pencoblosan Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mendistribusikan Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Penerima Formulir C6 itu sebanyak 213.957 orang, sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kota Palu.
Namun begitu, KPU menyakini bahwa tidak menutuo kemungkinan.
Baca: Viral Pendukung Jokowi dan Prabowo di Sidrap Taruhan 1 Hektar Tanah, Ternyata Ini Maksudnya
Baca: PMI Wajo Ketiban Ambulance dari Bank Sulselbar
Baca: H-2 Pemilu 2019, KPU Jeneponto Masih Kekurangan Surat Suara Capres dan DPD
Baca: KPU Luwu Utara Gunakan 3.948 Paku Sebagai Alat Coblos di Pemilu
Demi meningkatkan partisipasi memilih, KPU memberikan kesempatan bagi warga yang tidak menerima formulir C6.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palu Idrus mengatakan, bagi warga yang tidak menerima formulir C6 itu statusnya sebagai pemilih pengguna KTP elektronik non DPT.
"Hak pilihnya disalurkan jam 12.00 sd 13.00 wita," jelas Idrus, saat dihubungi, Selasa (16/4/2019) siang.
Para pemilih dengan KTP elektronik itu hanya diberitakan waktu memilih selama 1 jam.
Selain itu, para pemilih dengan KTP elektronik atau pemilih non DPT, harus mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di dekat alamat domisili KTP.
"Harus sesuai dengan domisili kelurahan, RW, dan RT," jelasnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: